Kematian Rizky Haryono Masuk Ranah Disiplin Profesi, Keluarga Minta Rekam Medis RS Ananda dan RSUD Bekasi Diperiksa
Daftar Isi
“Kami tidak mencari siapa yang harus disalahkan. Kami ingin rekam medis berbicara, proses medis dinilai secara objektif, dan kebenaran terungkap berdasarkan bukti serta pendapat ahli.”
— Hendra Gunawan, S.H., Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Rizky Haryono
Kabupaten Bekasi | Liputankeprinews.com — Keluarga almarhum Rizky Haryono melalui kuasa hukumnya, Hendra Gunawan, S.H. & Partners, berencana mengajukan pengaduan kepada Majelis Disiplin Profesi melalui Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Langkah tersebut ditempuh untuk meminta pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh rangkaian pelayanan medis yang diterima almarhum di RS Ananda Babelan dan RSUD Kabupaten Bekasi hingga akhirnya meninggal dunia.(14/8/2026).
Rencana pengaduan tersebut disampaikan setelah pihak keluarga memperoleh dan menghimpun sejumlah dokumen rekam medis dari kedua fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk hasil pemeriksaan, tindakan medis, perkembangan kondisi pasien, proses rujukan, hingga catatan pelayanan menjelang pasien dinyatakan meninggal dunia.
Menurut pihak keluarga, pemeriksaan terhadap rekam medis diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai perjalanan kondisi kesehatan almarhum sejak mendapatkan pelayanan medis awal hingga penanganan lanjutan.
Dalam pelayanan di RS Ananda Babelan, pihak rumah sakit sebelumnya telah memberikan klarifikasi dan membantah adanya kelalaian tenaga medis dalam penanganan awal pasien. Rumah sakit menyatakan bahwa tindakan medis yang dilakukan telah didasarkan pada kondisi klinis pasien serta hasil pemeriksaan kedaruratan ketika pasien berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Sementara itu, dalam catatan pelayanan medis di RSUD Kabupaten Bekasi, disebutkan adanya temuan berupa ruptur lien dengan stosel, ongoing bleeding, anemia gravis, dan sepsis. Kondisi tersebut kemudian memerlukan tindakan laparotomi, sebelum almarhum akhirnya meninggal dunia.
Adanya rangkaian temuan medis tersebut menjadi dasar bagi keluarga untuk meminta pemeriksaan lebih lanjut oleh lembaga yang memiliki kewenangan serta melibatkan tenaga ahli yang kompeten.
Sejumlah aspek yang diharapkan dapat diperiksa antara lain terkait diagnosis awal, proses monitoring pasien, pemeriksaan terhadap kemungkinan cedera intraabdomen, perkembangan kondisi klinis, waktu intervensi medis, keputusan rujukan, serta kesinambungan pelayanan medis (continuity of care).
Pihak keluarga menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendahului kesimpulan medis ataupun menyatakan telah terjadi malapraktik.
Sebaliknya, keluarga meminta agar seluruh rangkaian pelayanan medis dinilai secara profesional berdasarkan rekam medis, standar profesi, standar pelayanan, prosedur operasional standar (SOP), serta keterangan dan pendapat ahli.
Keluarga juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara independen dan objektif dengan membandingkan rekam medis dari RS Ananda Babelan dan RSUD Kabupaten Bekasi. Hal tersebut dinilai penting untuk mengetahui secara jelas perkembangan kondisi pasien, tindakan yang telah dilakukan, serta kesinambungan penanganan dari fasilitas pelayanan kesehatan pertama hingga fasilitas pelayanan lanjutan.
«“Kami tidak sedang mencari siapa yang harus disalahkan. Kami meminta agar rekam medis berbicara dan proses medis dinilai oleh pihak yang kompeten. Jika pelayanan telah sesuai standar, kami menghormatinya. Namun apabila ditemukan pelanggaran disiplin profesi, kami meminta agar hal tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.”»
Selain pengaduan disiplin profesi, keluarga juga akan mendorong adanya audit medis atau audit klinis independen untuk menilai seluruh rangkaian penanganan pasien.
Audit tersebut diharapkan dapat memberikan penilaian berbasis bukti mengenai kemungkinan adanya keterlambatan diagnosis, keterlambatan penanganan dan/atau keterlambatan rujukan, termasuk aspek continuity of care serta kemungkinan loss of chance yang seluruhnya harus dinilai berdasarkan bukti medis dan pendapat ahli.
Kuasa hukum keluarga, Hendra Gunawan, S.H., menegaskan bahwa pihak keluarga menginginkan proses pemeriksaan yang transparan dan tidak berpihak.
«“Bukan menghakimi. Kami meminta kebenaran medis, transparansi, dan akuntabilitas.”»
Dengan pengaduan tersebut, keluarga berharap seluruh rangkaian pelayanan medis terhadap almarhum Rizky Haryono dapat diperiksa secara menyeluruh sehingga diperoleh kejelasan mengenai apakah pelayanan yang diberikan telah memenuhi standar profesi dan standar pelayanan yang berlaku.
(SW).
Posting Komentar