📢 BREAKING NEWS Memuat berita terbaru...

Iwan Security MBG Sukatani Laporkan Dugaan Penganiayaan, Kanit Reskrim Langsung Cek TKP

Daftar Isi
“Laporan telah diterima dan polisi langsung melakukan pengecekan TKP sebagai langkah awal untuk menindaklanjuti dugaan penganiayaan tersebut.”

Kabupaten Bekasi | Liputankeprinews.com — Seorang petugas keamanan MBG Sukatani 02 sekaligus Ketua BPPKB Banten DPAC Sukatani, Iwan (49), melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polsek Sukatani, Polres Metro Bekasi, Sabtu (22/8/2026) sore.

Laporan tersebut diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/126/VIII/2026/Sek.Skt pada pukul 18.30 WIB. Iwan datang ke Polsek Sukatani didampingi Cahyono selaku Danpropos DPAC Sukatani BPPKB Banten bersama sejumlah anggota organisasi.

Berdasarkan uraian dalam STPL, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi sekitar pukul 16.25 WIB di Pos Security MBG Sukatani 02, Kampung Srengseng RT 007/RW 002, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.

Dalam laporan tersebut disebutkan, Iwan baru selesai melaksanakan salat Ashar dan sedang berada di pos security. Tidak lama kemudian, seorang pria berinisial MH, yang menurut laporan dikenal sebagai pekerja bagian Aslap di MBG, datang ke lokasi.

Masih berdasarkan keterangan yang tercantum dalam STPL, MH diduga melakukan tindakan pemukulan dan penendangan terhadap Iwan.

Dalam kejadian tersebut, seorang perempuan berinisial DA, yang disebut dalam laporan sebagai istri MH, juga diduga turut membantu dalam tindakan tersebut.

Akibat kejadian itu, Iwan mengaku mengalami sejumlah luka pada bagian kepala, kening, bibir, serta dada sebelah kiri. Untuk mendukung laporan yang dibuat, korban turut melampirkan hasil visum.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukatani guna proses penyelidikan lebih lanjut,” demikian tertulis dalam uraian singkat kejadian pada STPL.

Perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 KUHP. Dalam dokumen laporan, MH tercatat sebagai terlapor, sedangkan nama saksi belum tercantum dalam STPL yang menjadi dasar laporan.

Polisi Langsung Cek TKP

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sukatani Iptu Hotman Panjaitan bersama Bripda Aep Saepulloh langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pengecekan TKP merupakan bagian dari langkah awal kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Selanjutnya, proses penyelidikan akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Sukatani belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil pengecekan TKP maupun perkembangan penanganan laporan tersebut.

Redaksi menegaskan, identitas terlapor dan kronologi kejadian dalam pemberitaan ini mengacu pada dokumen STPL yang diperoleh. Status seseorang sebagai terlapor tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana. Prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

---
(SW).

Posting Komentar