📢 BREAKING NEWS Memuat berita terbaru...

Dugaan Penjualan Nomor “Siji” Mencuat di Tanjungpinang, Tiga Lokasi Disebut Warga

Daftar Isi
“Jika terbukti melanggar hukum, tindak. Jika tidak terbukti, jelaskan kepada publik.”

Tanjungpinang | Liputankeprinews.com – Dugaan adanya aktivitas penjualan nomor “Siji” atau Sie Jie kembali menjadi perhatian di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Informasi yang diterima redaksi menyebut sedikitnya tiga lokasi yang diduga menjadi titik transaksi, yakni kawasan Kedai Kopi Aman Batu 10, Tanjung Unggat, dan Pelantar KUD Tanjungpinang.

Informasi tersebut disampaikan seorang warga berinisial S kepada awak media beberapa waktu lalu. Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman dari aparat penegak hukum maupun pihak-pihak terkait.

“Ada beberapa titik, Bang. Di Kedai Kopi Aman, kemudian di Tanjung Unggat, dan satu lagi di Pelantar KUD Tanjungpinang,” ujar S.

Warga Minta Ada Verifikasi

Menurut informasi yang disampaikan warga, dugaan aktivitas penjualan nomor tersebut disebut masih berlangsung di tengah masyarakat.

Namun demikian, Liputankeprinews.com tidak menyimpulkan bahwa aktivitas tersebut merupakan tindak pidana perjudian sebelum adanya hasil pemeriksaan atau penyelidikan dari aparat yang berwenang.

Redaksi memandang informasi tersebut penting untuk diverifikasi karena menyangkut ketertiban umum serta dugaan aktivitas yang apabila terbukti memenuhi unsur perjudian dapat memiliki konsekuensi hukum.

Karena itu, jajaran kepolisian diharapkan dapat melakukan pengecekan terhadap informasi mengenai lokasi-lokasi yang disebutkan warga.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat tentu berharap dilakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, klarifikasi dari aparat juga penting agar tidak berkembang menjadi tudingan yang tidak berdasar.

Penjualan Nomor dan Konsekuensi Hukum

Perlu ditegaskan bahwa persoalan hukum tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan penyebutan istilah “Siji” atau “Sie Jie”. Unsur perbuatan, mekanisme transaksi, adanya taruhan, keuntungan, izin, serta bukti-bukti lainnya perlu diperiksa oleh aparat penegak hukum.

Ketentuan mengenai perjudian saat ini antara lain terdapat dalam Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Pasal 426 mengatur mengenai perbuatan tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam kegiatan tersebut sebagaimana unsur yang diatur dalam pasal.

Sementara Pasal 427 mengatur mengenai pihak yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.

Dengan demikian, apabila hasil penyelidikan aparat menemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana perjudian, pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tiga Lokasi Disebut, Aparat Diminta Tidak Tinggal Diam

Informasi warga mengenai tiga lokasi tersebut tentu tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta hukum. Namun, informasi tersebut juga tidak semestinya diabaikan tanpa dilakukan pengecekan.

Terlebih apabila aktivitas yang dimaksud benar-benar berlangsung secara terbuka di ruang publik dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Pertanyaannya sederhana: apakah benar terdapat aktivitas penjualan nomor di lokasi-lokasi tersebut, bagaimana mekanismenya, dan apakah aktivitas itu memenuhi unsur perjudian atau tidak?

Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi kewenangan aparat melalui proses verifikasi dan penyelidikan berdasarkan fakta serta alat bukti.

Liputankeprinews.com mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian terhadap informasi yang berkembang di masyarakat.

Jika terbukti melanggar hukum, tindak sesuai aturan.

Jika tidak terbukti, jelaskan kepada publik.

Langkah tersebut penting agar tidak muncul kesan adanya pembiaran, sekaligus mencegah masyarakat mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

Redaksi Buka Ruang Konfirmasi

Hingga berita ini diterbitkan, Liputankeprinews.com masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada jajaran kepolisian, pemilik atau pengelola lokasi yang disebut dalam informasi warga, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Redaksi juga menegaskan bahwa penyebutan lokasi dalam pemberitaan ini didasarkan pada informasi warga yang masih memerlukan verifikasi. Pemberitaan ini bukan vonis terhadap pihak tertentu, melainkan bentuk penyampaian informasi publik sekaligus permintaan klarifikasi kepada pihak yang berwenang.

Masyarakat yang memiliki informasi tambahan maupun bukti yang relevan dipersilakan menyampaikannya kepada redaksi untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.

Liputankeprinews.com berkomitmen menyajikan pemberitaan berdasarkan fakta, konfirmasi, keberimbangan, serta asas praduga tak bersalah.

---
(Redaksi)

Posting Komentar