Dana Pemeliharaan Sekolah Disorot, EIMPI Desak Kejati Sultra Periksa Pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 1 Wawonii Tenggara
Daftar Isi
— East Indonesia Malaka Project Institute (EIMPI)
Konawe Kepulauan | Liputankeprinews.com — East Indonesia Malaka Project Institute (EIMPI) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, untuk Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025.
Desakan tersebut disampaikan EIMPI menyusul sorotan terhadap sejumlah pos penggunaan Dana BOS, khususnya anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana, pengadaan alat multimedia pembelajaran, serta pembayaran honor.
Berdasarkan data yang dihimpun, SMA Negeri 1 Wawonii Tenggara tercatat menerima Dana BOS sebesar Rp187.460.000 pada 2023, Rp181.090.000 pada 2024, dan Rp160.160.000 pada 2025. Dengan demikian, total Dana BOS yang tercatat selama tiga tahun tersebut mencapai Rp528.710.000.
Dari total tersebut, anggaran yang tercatat untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah masing-masing sebesar Rp43.222.000 pada 2023, Rp36.729.500 pada 2024, dan Rp28.474.000 pada 2025, dengan total mencapai Rp108.425.500.
EIMPI mempertanyakan realisasi anggaran tersebut karena berdasarkan informasi serta dokumentasi lapangan yang dihimpun, masih ditemukan sejumlah fasilitas dan bagian bangunan sekolah yang diduga mengalami kerusakan dan belum berada dalam kondisi yang memadai.
Kondisi tersebut, menurut EIMPI, perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan resmi dengan membandingkan antara anggaran yang tercantum dalam dokumen perencanaan dan laporan realisasi dengan kondisi fisik di lapangan.
“Yang perlu dipastikan adalah apakah anggaran pemeliharaan yang telah dicatat dalam laporan benar-benar direalisasikan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat terhadap perbaikan fasilitas sekolah,” ujar EIMPI.
Pengadaan Multimedia Juga Diminta Diverifikasi
Selain anggaran pemeliharaan, EIMPI turut menyoroti pos penyediaan alat multimedia pembelajaran.
Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran untuk kebutuhan tersebut tercatat sebesar Rp33.337.500 pada 2023, Rp66.624.000 pada 2024, dan Rp74.375.000 pada 2025, dengan total Rp174.336.500.
EIMPI meminta aparat yang berwenang melakukan verifikasi terhadap pengadaan tersebut, antara lain dengan mencocokkan dokumen perencanaan dan pengadaan dengan keberadaan fisik barang di sekolah.
Pemeriksaan juga dinilai perlu mencakup spesifikasi dan jumlah barang, harga pembelian, dokumen pembayaran, serta pemanfaatannya dalam menunjang proses pembelajaran.
Menurut EIMPI, langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap pengeluaran Dana BOS benar-benar sesuai dengan ketentuan dan memberikan manfaat bagi sekolah maupun peserta didik.
Pembayaran Honor Turut Disorot
Pos pembayaran honor juga menjadi perhatian EIMPI.
Data yang dihimpun mencatat pembayaran honor sebesar Rp152.334.000 pada 2023, Rp114.669.000 pada 2024, dan Rp62.148.000 pada 2025, dengan total Rp329.151.000.
EIMPI meminta agar penggunaan anggaran tersebut turut diverifikasi, khususnya terkait daftar penerima honor, dasar pembayaran, besaran yang diterima masing-masing penerima, periode pembayaran, serta kesesuaiannya dengan ketentuan penggunaan Dana BOS.
EIMPI Desak Kejati Sultra dan BPK Perwakilan Sultra Turun Tangan
Atas sejumlah persoalan tersebut, EIMPI mendesak Kejati Sultra melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 1 Wawonii Tenggara selama tiga tahun anggaran tersebut.
Selain Kejati Sultra, EIMPI juga meminta BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara melakukan pemeriksaan atau audit sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
“Kami mendesak Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa Kepala SMA Negeri 1 Wawonii Tenggara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan Dana BOS. Pemeriksaan jangan hanya berhenti pada administrasi, tetapi juga mencocokkan dokumen dengan kondisi fisik di lapangan, khususnya pekerjaan pemeliharaan sarana dan prasarana yang telah dianggarkan,” tegas EIMPI.
EIMPI menyebut sejumlah dokumen yang perlu diperiksa antara lain RKAS, laporan realisasi Dana BOS, kuitansi, faktur, bukti transfer, dokumen pengadaan, daftar penerima honor, serta bukti fisik barang dan pekerjaan pemeliharaan.
EIMPI: Dugaan Harus Dibuktikan Melalui Pemeriksaan
EIMPI menegaskan bahwa berbagai sorotan tersebut masih merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui proses audit dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara serta terdapat unsur tindak pidana, EIMPI meminta agar pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai ketentuan, maka hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjadi bentuk klarifikasi sekaligus memberikan kepastian kepada publik.
EIMPI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola anggaran pendidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Dana pendidikan harus benar-benar kembali kepada kepentingan pendidikan dan peserta didik.”
---
(Redaksi)
Posting Komentar