Anewspatron.com Keluarkan Pengumuman Resmi, Masyarakat Diminta Waspadai Pihak yang Mengatasnamakan Media
Daftar Isi
“Jangan hanya percaya pada nama dan atribut media. Verifikasi identitas dan kewenangannya, karena profesionalitas pers dimulai dari transparansi dan tanggung jawab.”
Karimun | Liputankeprinews.com — Redaksi media siber Anewspatron.com mengeluarkan pengumuman resmi kepada masyarakat, instansi pemerintah, badan usaha, serta seluruh pihak yang berhubungan dengan kegiatan jurnalistik agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan wartawan, Kepala Biro (Kabiro), maupun perwakilan Anewspatron.com tanpa memiliki identitas dan keanggotaan resmi.(13/8/2026).
Pengumuman tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan nama, identitas, maupun atribut kelembagaan Anewspatron.com oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Redaksi menegaskan, setiap wartawan, Kepala Biro, maupun perwakilan yang menjalankan tugas atas nama Anewspatron.com wajib memiliki identitas dan tercatat dalam daftar resmi yang dikelola oleh redaksi.
Berbadan Hukum Perseroan Terbatas
Anewspatron.com merupakan media siber berbasis nasional yang bernaung di bawah badan hukum pers berbentuk Perseroan Terbatas (PT), yakni PT. PATRON BINTANG MEDIA.
Adapun identitas kelembagaan yang disampaikan redaksi adalah sebagai berikut:
- Nama Perusahaan: PT. PATRON BINTANG MEDIA
- Nama Portal Berita: Anewspatron.com
- Wilayah Utama: Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau
- Email Resmi: redaksianewspatron@gmail.com
Pimpinan Redaksi sekaligus CEO Anewspatron.com, Andi Acok, menegaskan bahwa daftar resmi personel menjadi salah satu mekanisme utama bagi masyarakat untuk melakukan verifikasi terhadap pihak yang mengaku sebagai bagian dari Anewspatron.com.
«“Seluruh wartawan, Kabiro, serta perwakilan yang bertugas di berbagai daerah telah terdaftar secara lengkap dan namanya tercantum dalam Daftar Resmi yang ditempatkan di Box Redaksi Anewspatron.com. Daftar tersebut juga dapat diakses melalui laman resmi serta grup media kami. Jika tidak tercantum di dalamnya, maka pihak tersebut bukan pengurus resmi kami,” tegas Andi Acok.»
Menurutnya, masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan, maupun pihak lainnya tidak perlu ragu untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum memberikan informasi, fasilitas, maupun memenuhi permintaan apa pun yang mengatasnamakan Anewspatron.com.
Masyarakat Diminta Lakukan Verifikasi
Andi Acok menambahkan, daftar nama yang tercantum dalam daftar resmi redaksi menjadi acuan internal untuk memastikan status wartawan, Kabiro, dan perwakilan Anewspatron.com.
Apabila terdapat seseorang yang mengaku sebagai bagian dari Anewspatron.com namun identitasnya tidak tercantum dalam daftar resmi atau tidak dapat menunjukkan identitas yang dapat diverifikasi, masyarakat diminta tidak langsung memberikan pelayanan atau memenuhi permintaan yang bersangkutan.
“Setiap tindakan yang dilakukan oleh pihak yang tidak terdaftar dan tidak mendapatkan kewenangan dari redaksi bukan merupakan tanggung jawab Anewspatron.com,” jelasnya.
Redaksi juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan media kemudian meminta uang, barang, fasilitas, maupun bentuk keuntungan tertentu dengan membawa nama Anewspatron.com.
Untuk memastikan kebenaran identitas dan status personel, masyarakat dapat melakukan konfirmasi langsung kepada pimpinan redaksi.
Kontak Resmi Anewspatron.com
Pimpinan Redaksi/CEO Anewspatron.com
Andi Acok
Telepon/WhatsApp: 0812-7741-0888
Alamat Kantor Redaksi: Jalan Raja Usman Blok A No. 10, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, depan Hotel Alishan.
Email Resmi: redaksianewspatron@gmail.com
Redaksi Anewspatron.com menegaskan bahwa pengumuman ini diterbitkan sebagai bentuk keterbukaan kepada publik sekaligus upaya menjaga profesionalitas, kepercayaan masyarakat, serta tertib administrasi dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
Dengan adanya pengumuman ini, masyarakat dan seluruh pihak terkait diharapkan dapat melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap setiap individu yang mengaku sebagai wartawan, Kabiro, atau perwakilan Anewspatron.com.
---
(Redaksi).
Posting Komentar