7 Kali Perbaikan Tak Kunjung Beres, Pelaku UMKM Tanjungpinang Pertanyakan “Temuan” KPP Pratama
Daftar Isi
“Kalau memang ada kesalahan, kami siap memperbaiki. Kalau kurang bayar, kami siap membayar. Tetapi kalau disebut ada temuan, kami ingin tahu temuan apa dan apa dasar perhitungannya.”
Omzet Rp350 Ribu Disebut Harus Rp1,5 Juta, Wajib Pajak Minta Dasar Perhitungan Dibuka
Tanjungpinang | Liputankeprinews.com – Persoalan pelayanan perpajakan di Kota Tanjungpinang kembali menjadi perhatian. Salah satu pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang juga merupakan wajib pajak badan usaha mengaku mengalami kendala saat hendak menyampaikan laporan pajak tahunan.
Berdasarkan informasi yang diterima Liputankeprinews.com dari narasumber terpercaya, proses pelaporan tersebut disebut telah melalui perbaikan sebanyak tujuh kali, namun menurut narasumber belum juga mendapatkan penyelesaian yang jelas.
Narasumber meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena masih berkaitan dengan proses administrasi perpajakan.
Persoalan bermula ketika wajib pajak tersebut datang untuk melakukan pelaporan pajak tahunan badan usaha sekaligus meminta bantuan terkait administrasi perpajakan yang belum sepenuhnya dipahami.
Namun, menurut keterangan narasumber, dalam proses tersebut muncul pernyataan bahwa wajib pajak memiliki “temuan”.
Pernyataan itu kemudian menimbulkan pertanyaan.
Temuan apa yang dimaksud? Apa dasar temuannya? Dan bagian mana dari laporan yang dinilai tidak sesuai?
Narasumber menegaskan, dirinya tidak mempersoalkan apabila memang terdapat kesalahan dalam pelaporan maupun kekurangan pembayaran pajak.
Jika memang terdapat kewajiban yang harus dibayarkan sesuai ketentuan, narasumber menyatakan siap memenuhi kewajiban tersebut.
“Kalau memang ada kesalahan input atau ada kurang bayar, kami siap memperbaiki dan membayar sesuai aturan. Tetapi kalau disebut ada temuan, kami ingin tahu temuan apa dan apa dasar perhitungannya,” ujar narasumber.
Omzet Rp350 Ribu Disebut Harus Rp1,5 Juta
Persoalan semakin menjadi perhatian ketika muncul perbedaan angka omzet.
Menurut keterangan narasumber, omzet yang dilaporkan berada di kisaran Rp350.000, namun dalam proses konsultasi disebut bahwa angka yang seharusnya dilaporkan mencapai sekitar Rp1.500.000.
Perbedaan angka tersebut kemudian dipertanyakan karena berkaitan langsung dengan data usaha dan kewajiban perpajakan.
Narasumber menyatakan tidak keberatan apabila terdapat data transaksi atau dokumen yang menunjukkan angka omzet berbeda.
Namun, ia meminta dasar perhitungan tersebut dijelaskan secara terbuka agar dapat dicocokkan dengan kondisi dan transaksi usaha yang sebenarnya.
“Kalau memang ada data yang menunjukkan omzet Rp1,5 juta, silakan dijelaskan sumber datanya. Kalau memang setelah dicocokkan ternyata benar, tentu kami akan mengikuti aturan. Tetapi kalau kondisi sebenarnya berbeda, kami juga harus menyampaikan laporan berdasarkan fakta,” katanya.
Buku Kas dan Rekening Bank Ikut Diminta
Dalam proses tersebut, narasumber juga mengaku bahwa buku kas harian dan rekening bank menjadi bagian dari data yang diminta untuk diperiksa atau dicocokkan.
Menurutnya, permintaan data tersebut pada prinsipnya tidak dipersoalkan selama memang memiliki dasar dan tujuan yang jelas dalam proses perpajakan.
Yang menjadi persoalan, kata dia, adalah bagaimana hasil pencocokan data tersebut kemudian digunakan untuk menentukan adanya perbedaan omzet.
Narasumber berharap apabila terdapat ketidaksesuaian antara laporan dengan data yang dimiliki otoritas pajak, wajib pajak diberikan penjelasan secara rinci mengenai sumber perbedaannya.
Bahkan Disebut Ada Permintaan Bertemu Pemilik Tempat Usaha
Narasumber juga menyampaikan bahwa dalam proses tersebut terdapat keinginan dari pihak petugas untuk bertemu dengan pemilik tempat usaha.
Menurut narasumber, apabila memang diperlukan pertemuan dengan pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, ia meminta agar proses tersebut dilakukan melalui mekanisme resmi dan tujuan pertemuan disampaikan secara jelas.
Narasumber menyebut terdapat kontrak sewa tempat usaha yang mengatur hubungan antara pihak-pihak terkait, termasuk persoalan perpajakan.
Karena itu, ia berharap seluruh komunikasi mengenai persoalan tersebut tetap dilakukan melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuh Kali Perbaikan, Apa yang Masih Kurang?
Poin yang paling dipertanyakan adalah pengakuan bahwa laporan telah diperbaiki hingga tujuh kali.
Menurut narasumber, apabila terdapat kesalahan atau kekurangan dalam laporan, wajib pajak seharusnya dapat mengetahui secara jelas bagian mana yang harus diperbaiki.
Sebab, pengulangan perbaikan tanpa penjelasan yang mudah dipahami berpotensi membuat wajib pajak semakin bingung.
“Kalau memang salah, kami perbaiki. Kalau kurang bayar, kami bayar. Kami kooperatif. Tetapi kami perlu tahu apa yang sebenarnya menjadi masalah,” ujarnya.
Bukan Menolak Pajak, Tetapi Meminta Kepastian
Narasumber menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk penolakan terhadap kewajiban membayar pajak.
Sebagai pelaku UMKM dan wajib pajak, ia mengaku memahami bahwa pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan.
Yang dipersoalkan adalah kepastian administrasi dan kejelasan dasar koreksi.
Narasumber berharap petugas memberikan penjelasan yang dapat dipahami masyarakat, terutama bagi pelaku UMKM yang belum memiliki pemahaman mendalam mengenai seluruh aspek teknis perpajakan.
Menurutnya, apabila terdapat kekurangan pembayaran atau kewajiban lain, wajib pajak akan lebih mudah bersikap kooperatif apabila jumlah dan dasar perhitungannya disampaikan secara jelas.
Pertanyaan untuk KPP Pratama Tanjungpinang
Atas informasi tersebut, terdapat sejumlah pertanyaan yang penting mendapatkan klarifikasi dari KPP Pratama Tanjungpinang.
Pertama, apa yang dimaksud dengan “temuan” terhadap wajib pajak tersebut?
Kedua, apakah perbedaan omzet antara Rp350 ribu dan Rp1,5 juta berdasarkan data tertentu yang dimiliki otoritas pajak?
Ketiga, jika benar terdapat koreksi omzet, apa dasar data dan metode perhitungannya?
Keempat, mengapa menurut keterangan narasumber laporan telah diperbaiki hingga tujuh kali?
Kelima, apakah setiap perbaikan telah disertai penjelasan mengenai bagian laporan yang dinilai belum sesuai?
Keenam, apakah proses yang berlangsung merupakan konsultasi atau pelayanan administrasi biasa, penelitian SPT, atau telah masuk dalam mekanisme pemeriksaan perpajakan?
Ketujuh, bagaimana KPP Pratama Tanjungpinang memastikan wajib pajak memperoleh pelayanan dan penjelasan yang memadai dalam proses tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi persepsi sepihak antara wajib pajak dan petugas.
Liputankeprinews.com: Jangan Ada Wajib Pajak yang Bingung Karena Informasi Tidak Jelas
Liputankeprinews.com memandang bahwa persoalan ini perlu dilihat secara objektif.
Wajib pajak memang memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan perpajakan.
Namun, ketika terdapat koreksi, ketidaksesuaian atau dugaan temuan, masyarakat juga membutuhkan informasi yang jelas mengenai apa yang menjadi persoalan dan bagaimana cara menyelesaikannya.
Karena itu, persoalan ini bukan mengenai apakah pelaku UMKM tersebut mau atau tidak mau membayar pajak.
Justru dari keterangan narasumber, yang bersangkutan menyatakan siap membayar apabila memang terdapat kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan.
Pertanyaannya adalah:
Jika ada kesalahan, apa kesalahannya?
Jika ada temuan, apa temuannya?
Jika omzet harus dikoreksi, apa dasar perhitungannya?
Jika laporan harus diperbaiki, bagian mana yang harus diperbaiki?
Dan yang paling penting:
Mengapa sampai tujuh kali perbaikan menurut pengakuan narasumber belum juga menemukan titik penyelesaian?
Hak Jawab dan Klarifikasi
Liputankeprinews.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan penyampaian informasi berdasarkan keterangan narasumber terpercaya sekaligus bagian dari fungsi kontrol sosial media.
Media tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran oleh petugas atau institusi perpajakan sebelum adanya verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Liputankeprinews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada KPP Pratama Tanjungpinang maupun pihak terkait lainnya.
Penjelasan dari pihak KPP sangat penting agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan tersebut.
Sebab, membangun kepatuhan pajak tidak hanya membutuhkan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya, tetapi juga membutuhkan pelayanan yang transparan, komunikatif dan memberikan kepastian administrasi.
Kalau ada kekurangan, jelaskan kekurangannya.
Kalau ada temuan, jelaskan temuannya.
Kalau ada koreksi omzet, jelaskan dasar perhitungannya.
Dan jika ada kewajiban yang harus dibayar, berikan kepastian agar wajib pajak dapat segera menyelesaikannya.
Liputankeprinews.com — Mengawal Informasi, Menguji Fakta.
---
(Redaksi).
Posting Komentar