📢 BREAKING NEWS Memuat berita terbaru...

Tertangkap Basah Curi Kabel Instalasi Gedung Koperasi Merah Putih, Pemuda di Bintan Diamankan Polisi

Daftar Isi
Saat kami memeriksa bagian belakang gedung, pelaku sudah terlihat berada di lokasi bersama sebuah gunting dan gulungan kabel yang telah dipotong. Pelaku kemudian langsung diamankan warga," ungkap Ventri Putra selaku pelapor.

Bintan | Liputankeprinews.com – Seorang pemuda berinisial M (21) diamankan warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian setelah diduga tertangkap basah melakukan pencurian kabel instalasi tembaga di Gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan. Aksi tersebut mengakibatkan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp10 juta. Senin (7/7/2026).

Peristiwa ini telah ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/VII/2026/SPKT/POLSEK GUNUNG KIJANG/POLRES BINTAN/POLDA KEPULAUAN RIAU, tertanggal 2 Juli 2026.

Kejadian bermula pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 18.50 WIB. Penjaga gedung, Hendra, mendengar suara mencurigakan menyerupai aktivitas pemotongan benda keras dari dalam gedung koperasi. Merasa curiga, ia segera menghubungi pengurus Kopdes Merah Putih, Ventri Putra, sekaligus meminta bantuan warga sekitar untuk melakukan pengecekan.

«"Saat kami memeriksa bagian belakang gedung, pelaku sudah terlihat berada di lokasi bersama sebuah gunting dan gulungan kabel yang telah dipotong. Pelaku kemudian langsung diamankan warga," ungkap Ventri Putra selaku pelapor.»

Modus Operandi Terencana

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka yang diketahui merupakan warga Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam, diduga telah merencanakan aksinya.

Pelaku masuk ke area gedung dengan memanjat tiang kayu yang berada di belakang bangunan. Selanjutnya, ia naik ke bagian atas tembok menggunakan besi yang menonjol sebagai pijakan, kemudian menuju atap dan turun ke area plafon gedung.

Di lokasi tersebut, pelaku memotong kabel instalasi tembaga yang masih terpasang menggunakan gunting merek Soligen berwarna kuning. Kabel hasil potongan dengan berat sekitar 3,5 kilogram kemudian digulung dan dimasukkan ke dalam kantong kain berwarna biru yang telah dipersiapkan.

Polisi Amankan Tersangka dan Barang Bukti

Petugas Polsek Gunung Kijang tiba di lokasi sekitar pukul 20.30 WIB setelah menerima laporan dari masyarakat. Tersangka kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti, yaitu:

- Kabel instalasi tembaga seberat 3,5 kilogram;
- Satu buah gunting merek Soligen warna kuning;
- Satu batang tiang kayu;
- Satu buah kantong kain warna biru; dan
- Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat beserta STNK dan kunci kontak.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.

Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana pencurian yang dilakukan pada malam hari di tempat usaha atau lingkungan tertutup dengan cara memanjat maupun merusak akses masuk. Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, tersangka beserta seluruh barang bukti masih diamankan di Polsek Gunung Kijang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

---
(Martin)

Posting Komentar