Tak Peduli Aturan, Bisnis Gelap Rokok Non Cukai di Kepri Kian Liar: Antara Dugaan "Tangan Tak Terlihat", Kerugian Negara, dan Ancaman Kesehatan
Daftar Isi
Tanjungpinang, Kepri | Liputankeprinews.com – Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang memiliki posisi strategis karena berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia, kini menghadapi persoalan serius terkait maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai. Di tengah berbagai operasi penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum, peredaran rokok ilegal justru dinilai semakin meluas dan mudah ditemukan di sejumlah wilayah, mulai dari Batam, Tanjungpinang hingga Kabupaten Bintan.(3/7/2026).
Fenomena tersebut tidak hanya menjadi tantangan bagi penegakan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara, mengganggu iklim usaha yang sehat, serta menimbulkan risiko terhadap kesehatan masyarakat.
Konsumen Mengaku Sadar, Namun Memilih Karena Faktor Harga
Di lapangan, rendahnya harga jual menjadi alasan utama masyarakat beralih ke rokok non cukai.
Seorang perokok yang ditemui di kawasan Batu 9, Kota Tanjungpinang, pada akhir Juni 2026 mengaku mengetahui bahwa rokok yang dikonsumsinya tidak dilengkapi pita cukai resmi.
"Saya tahu ini rokok non cukai. Tapi harganya jauh lebih murah dan rasanya tidak jauh berbeda dengan rokok resmi. Soal cukai, itu bukan urusan kami sebagai pembeli," ujarnya.
Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa faktor ekonomi masih menjadi pertimbangan utama sebagian konsumen, meskipun mereka menyadari status ilegal produk yang dibeli.
Penyitaan Meningkat, Peredaran Tetap Marak
Berdasarkan berbagai penindakan yang dilakukan aparat sepanjang tahun 2025, jutaan batang rokok ilegal berhasil diamankan di wilayah Kepulauan Riau. Nilai potensi kerugian negara akibat tidak terpungutnya cukai diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.Namun demikian, tingginya angka penyitaan belum menunjukkan penurunan signifikan terhadap peredaran rokok ilegal di lapangan.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai bagaimana jalur distribusi rokok ilegal masih dapat berlangsung secara masif. Sejumlah kalangan bahkan menduga adanya jaringan terorganisir yang membuat rantai distribusi tetap berjalan, meskipun dugaan tersebut tentu memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Dampak Luas bagi Negara dan Masyarakat
Peredaran rokok tanpa cukai tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran administrasi perpajakan, tetapi juga berdampak pada berbagai sektor.
Beberapa dampak yang menjadi perhatian antara lain:
• Kerugian penerimaan negara, karena cukai dan pajak yang seharusnya menjadi sumber pendapatan negara tidak dapat dipungut.
• Persaingan usaha yang tidak sehat, karena produk ilegal dijual jauh di bawah harga rokok legal sehingga berpotensi merugikan industri hasil tembakau yang taat terhadap regulasi.
• Risiko kesehatan masyarakat, mengingat produk ilegal tidak selalu melalui pengawasan mutu maupun standar produksi sebagaimana produk yang memiliki izin resmi.
Dorongan Agar Penindakan Menyasar Jaringan Utama
Sejumlah tokoh masyarakat menilai upaya pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya berhenti pada penyitaan barang maupun penindakan terhadap pedagang eceran.
Menurut mereka, langkah yang lebih efektif adalah mengungkap jaringan distribusi, pemasok, penyelundup, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan apabila memang ditemukan bukti dalam proses penegakan hukum.
"Regulasi sebenarnya sudah jelas. Yang diharapkan masyarakat adalah keberanian untuk membongkar jaringan sampai ke akar, bukan hanya melakukan razia di tingkat bawah," ujar seorang tokoh masyarakat di Tanjungpinang.
Perlu Sinergi yang Lebih Kuat
Masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama Bea Cukai, Kepolisian, dan instansi terkait dapat memperkuat sinergi dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Penanganan diharapkan tidak hanya berorientasi pada penyitaan barang, tetapi juga mampu memutus jalur distribusi, mengungkap aktor intelektual di balik peredaran rokok ilegal, serta menindak setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai salah satu gerbang perdagangan internasional di wilayah barat Indonesia, Kepulauan Riau dinilai perlu memperkuat pengawasan agar tidak terus menjadi jalur strategis masuknya barang-barang ilegal yang berpotensi merugikan negara, pelaku usaha yang taat aturan, dan masyarakat luas.
---
(Martin).
Catatan Redaksi: Liputankeprinews.com menjunjung tinggi asas keberimbangan. Apabila terdapat pihak-pihak yang disebut atau merasa berkepentingan terhadap pemberitaan ini, redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Posting Komentar