Setelah Viral, SPBU Srengit Dipasang Police Line, LSM LASKAR NKRI Apresiasi Respons Cepat Polres Lampung Barat
Daftar Isi
“Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Lampung Barat yang telah mengambil tindakan kepolisian terhadap SPBU yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat. Ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat mendapat perhatian dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.”
— Dedi Susanto, Ketua DPD LSM LASKAR NKRI Kabupaten Lampung Barat
Lampung Barat | Liputankeprinews.com – Setelah menjadi sorotan publik akibat dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, SPBU 26.348.06 Srengit yang berlokasi di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, akhirnya dipasang garis polisi (police line) oleh jajaran Polres Lampung Barat.(15/7/2026).
Langkah kepolisian tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan dan penyelidikan atas informasi dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi yang sebelumnya ramai diperbincangkan di masyarakat maupun sejumlah media daring.
Tindakan cepat Polres Lampung Barat mendapat apresiasi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM LASKAR NKRI Kabupaten Lampung Barat. Organisasi masyarakat tersebut menilai langkah kepolisian menunjukkan adanya respons serius terhadap laporan masyarakat serta komitmen dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Ketua DPD LSM LASKAR NKRI Kabupaten Lampung Barat, Dedi Susanto, menyampaikan apresiasi terhadap jajaran Polres Lampung Barat yang dinilai telah bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang berkembang.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Lampung Barat yang telah mengambil tindakan kepolisian terhadap SPBU yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat. Ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat mendapat perhatian dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Dedi.
Menurutnya, BBM bersubsidi merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga pengawasan terhadap distribusinya menjadi tanggung jawab bersama agar tidak terjadi penyimpangan.
Dugaan Berawal dari Laporan Masyarakat
Dedi menjelaskan, dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh DPD LSM LASKAR NKRI Lampung Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan pemantauan lapangan untuk memastikan informasi yang berkembang.
Berdasarkan keterangan LSM LASKAR NKRI, tim melakukan pemantauan pada malam hari dengan mendatangi lokasi SPBU 26.348.06 Srengit.
Dalam pemantauan tersebut, tim mengaku menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengisian BBM bersubsidi menggunakan sejumlah jeriken.
Menurut kronologi yang disampaikan pihak LSM, ketika tim hendak melakukan konfirmasi terhadap aktivitas tersebut, beberapa orang yang berada di lokasi diduga meninggalkan tempat kejadian.
Seluruh rangkaian pemantauan tersebut, kata Dedi, telah didokumentasikan dalam bentuk rekaman video yang kemudian menjadi bahan laporan dan perhatian publik.
Polres Lampung Barat Lakukan Penanganan
Pasca informasi tersebut berkembang dan menjadi sorotan masyarakat, jajaran Polres Lampung Barat melakukan tindakan dengan memasang police line di area SPBU sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Dedi berharap proses hukum tidak berhenti pada pemasangan garis polisi, tetapi dapat dilanjutkan dengan penyelidikan secara profesional, transparan, dan menyeluruh apabila nantinya ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum.
“Kami berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan ini dapat diperiksa secara objektif. Apabila nantinya ditemukan adanya unsur pidana, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi serta menyampaikan laporan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan penyimpangan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berjalan. Polres Lampung Barat belum menyampaikan hasil akhir pemeriksaan maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tersebut.
Dengan demikian, seluruh informasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 26.348.06 Srengit masih dalam tahap pendalaman dan menunggu hasil resmi dari pihak berwenang sesuai proses hukum yang berlaku.
---
(S. Yanto)
Posting Komentar