📢 BREAKING NEWS Memuat berita terbaru...

Sandiang Kaya Ndapa Namung: Pengusutan Dugaan Korupsi Harus Transparan, Sinergi Polri, TNI, dan Kejaksaan Perlu Dijaga

Daftar Isi
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan masyarakat. Karena itu, setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diusut secara menyeluruh, profesional, transparan, dan akuntabel.

Kupang, NTT | Liputankeprinews.com – Aktivis muda dan penggiat sosial asal Nusa Tenggara Timur, Sandiang Kaya Ndapa Namung, menegaskan bahwa pengusutan berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik harus dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.(10/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi perkembangan sejumlah perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum, di antaranya penyidikan dugaan suap terkait PT Asabri yang disertai penggeledahan di sejumlah lokasi oleh tim gabungan Polri, dugaan korupsi dalam pasokan batu bara untuk PT PLN yang dikaitkan dengan peristiwa pemadaman listrik di Sumatera, serta perkara yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.

Menurut Sandiang, pemberantasan korupsi merupakan amanat konstitusi sekaligus tuntutan masyarakat yang harus dijalankan secara konsisten tanpa pandang bulu. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa setiap proses penegakan hukum tetap wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), due process of law, serta penghormatan terhadap hak-hak setiap pihak yang menjalani proses hukum.

«"Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan masyarakat. Karena itu, setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diusut secara menyeluruh, profesional, transparan, dan akuntabel. Namun di sisi lain, seluruh proses hukum juga wajib menghormati hak asasi setiap orang serta didasarkan pada pembuktian yang objektif di hadapan pengadilan," ujar Sandiang.»

Ia juga menyoroti polemik yang berkembang di ruang publik setelah beredarnya video dan berbagai laporan mengenai kehadiran sejumlah personel TNI di lingkungan Gedung Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7/2026) dini hari. Menurutnya, peristiwa tersebut memunculkan beragam spekulasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman apabila tidak disikapi secara bijaksana.

Sandiang mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan serta lebih mengedepankan informasi yang telah diklarifikasi oleh institusi resmi. Ia merujuk pada penjelasan Mabes TNI melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI yang membantah adanya informasi mengenai "penyerbuan" terhadap Polda Metro Jaya dan menjelaskan bahwa pengamanan terhadap kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025.

«"Masyarakat perlu mengedepankan informasi yang telah diklarifikasi oleh institusi yang berwenang. Sinergi Polri, TNI, dan Kejaksaan merupakan fondasi penting dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus memperkuat efektivitas penegakan hukum. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi justru memicu kegaduhan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara," katanya.»

Menanggapi adanya aspirasi dari sejumlah elemen masyarakat yang meminta Jaksa Agung menonaktifkan Jampidsus guna menjaga objektivitas penyidikan, Sandiang menilai bahwa penyampaian pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang dijamin konstitusi dan patut dihormati.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap keputusan terkait pejabat penegak hukum harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, hasil evaluasi yang objektif, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan semata-mata tekanan opini publik.

«"Apabila terdapat dasar hukum dan fakta yang menunjukkan adanya potensi konflik kepentingan atau keadaan lain yang dapat memengaruhi objektivitas penyidikan, maka mekanisme evaluasi dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak terdapat dasar yang cukup, proses penegakan hukum harus tetap berjalan secara independen, profesional, serta bebas dari intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun," tegasnya.»

Di akhir keterangannya, Sandiang mengajak seluruh aparat penegak hukum untuk terus memperkuat koordinasi antarlembaga, menjaga integritas, dan memastikan setiap proses penyidikan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi hanya dapat dibangun melalui penegakan hukum yang konsisten, tidak diskriminatif, dan bebas dari kepentingan apa pun.

«"Negara harus menunjukkan bahwa hukum ditegakkan secara setara bagi setiap warga negara tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun institusi. Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia," pungkasnya.»

---
(S/Kontributor Media).

Posting Komentar

OFFICIAL PARTNER
🛒 Toko Goes_Virgo Lah
Mitra Pengadaan Produk & Jasa melalui Toko Ladang SIPLah.
Lihat Katalog