Rokok Noncukai Diduga Kuasai Pasar di Batam dan Tanjungpinang, Bea Cukai Klaim Terus Lakukan Penindakan
Daftar Isi
«"Sekarang saya merokok H&D karena harganya lebih murah. Kalau beli rokok bercukai sekarang sudah mahal, sementara rasanya menurut saya tidak jauh berbeda," ujarnya.»
Batam, Kepri | Liputankeprinews.com – Peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok noncukai di Provinsi Kepulauan Riau kembali menjadi perhatian publik. Di Kota Batam, yang merupakan kawasan industri dengan jumlah pekerja swasta yang besar, rokok noncukai disebut semakin diminati karena harganya jauh lebih murah dibandingkan rokok bercukai.(1/7/2026).
Sebagai kota industri yang terus menerima arus pencari kerja dari berbagai daerah, Batam memiliki jumlah penduduk yang terus bertambah. Kondisi tersebut turut memengaruhi tingginya konsumsi rokok, terutama di kalangan pekerja. Di lapangan, merek H&D dan Manchester disebut sebagai dua produk yang paling banyak beredar dan diminati.
Hingga berita ini diterbitkan, kedua merek tersebut masih mudah ditemukan di berbagai wilayah Kota Batam. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa cukai, mengingat produk tersebut tidak memberikan kontribusi penerimaan cukai kepada negara apabila dipasarkan secara tidak sesuai ketentuan.
Salah seorang perokok yang ditemui di kawasan Bintan Center, Kota Tanjungpinang, yang meminta identitasnya disamarkan dengan nama Udin, mengaku telah beralih menggunakan rokok merek H&D karena faktor harga.
«"Sekarang saya merokok H&D karena harganya lebih murah. Kalau beli rokok bercukai sekarang sudah mahal, sementara rasanya menurut saya tidak jauh berbeda," ujarnya.»
Fenomena tersebut tidak hanya terjadi di Batam. Berdasarkan pantauan di lapangan, rokok noncukai juga dilaporkan beredar luas di Kota Tanjungpinang. Produk tersebut disebut dapat diperoleh dengan mudah di berbagai lokasi penjualan sehingga pangsa pasarnya semakin besar.
Beredar informasi di masyarakat bahwa rokok merek H&D diproduksi oleh PT Adhi Mukti Persada (PT AMP) yang berlokasi di Komplek Mega Jaya Industrial Park, Blok D Nomor 3A, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Provinsi Kepulauan Riau. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dan penjelasan resmi dari pihak perusahaan.
Sesuai ketentuan yang berlaku, produk hasil tembakau yang tidak dikenai cukai dalam skema tertentu hanya dapat dipasarkan di kawasan yang diperbolehkan, seperti kawasan Free Trade Zone (FTZ) atau kawasan berikat sesuai peraturan perundang-undangan. Karena itu, apabila produk tersebut beredar di luar ketentuan, maka dapat menjadi objek pengawasan dan penindakan oleh aparat yang berwenang.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Ambang Priyonggo, melalui Humas Bea Cukai Batam menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Menurut keterangan yang diterima media ini, hingga saat ini Bea Cukai Batam telah menyita sekitar 7,5 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek, di antaranya H&D, Manchester, Revo, dan merek lainnya.
"Penindakan dilakukan melalui patroli laut maupun operasi pasar bersama TNI, Polri, dan Satpol PP. Kami memahami bahwa pengawasan tidak dapat dilakukan sendiri sehingga membutuhkan kolaborasi dengan seluruh aparat terkait. Hingga saat ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukumnya sedang berjalan di persidangan," ujar Humas Bea Cukai Batam.
Sementara itu, media ini juga berupaya meminta tanggapan dari pihak yang disebut sebagai humas distributor rokok H&D di Batam terkait maraknya peredaran produk tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban ataupun tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.
Liputankeprinews.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
---
(Martin)
Posting Komentar