Respon Cepat Sipropam Polres Karawang Tuai Apresiasi dari Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat
Daftar Isi
"Penegakan kode etik yang profesional, objektif, dan transparan merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri." – Ahmad Syarifuddin, Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat.
Karawang | Liputankeprinews.com – Di tengah masih berlangsungnya proses Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap seorang oknum anggota Polres Karawang, pelapor bernama Layla menyampaikan apresiasi atas respons dan penanganan yang dilakukan Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Karawang sejak laporan diterima hingga memasuki tahapan persidangan.
Apresiasi tersebut disampaikan usai Layla memberikan keterangan di bawah sumpah dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, selama proses pemeriksaan berlangsung, Sipropam Polres Karawang memberikan kesempatan secara penuh kepada dirinya untuk menyampaikan seluruh kronologi dan fakta yang diketahuinya.
Layla menilai jalannya pemeriksaan berlangsung secara tertib, profesional, serta mengedepankan prinsip objektivitas. Ia mengaku dapat memberikan keterangan secara utuh di hadapan majelis sidang tanpa adanya tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
"Saya mengapresiasi kinerja Kasi Propam Polres Karawang beserta jajarannya yang telah menindaklanjuti laporan saya dan memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan seluruh kronologi dalam sidang etik. Saya berharap proses ini menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara profesional," ujar Layla.
Ia menegaskan bahwa apresiasi yang disampaikannya bukan berarti menganggap perkara telah selesai, melainkan sebagai bentuk penghargaan terhadap proses penegakan disiplin dan kode etik yang sedang dijalankan di lingkungan Polri.
Lebih lanjut, Layla berharap keputusan yang nantinya diambil majelis sidang benar-benar didasarkan pada fakta-fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum dan peraturan internal Polri yang berlaku.
"Saya tetap menunggu keputusan resmi majelis sidang. Harapan saya, siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai aturan yang berlaku. Yang terpenting adalah adanya evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik," katanya.
Sementara itu, Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Jawa Barat, Ahmad Syarifuddin, turut memberikan apresiasi terhadap langkah Sipropam Polres Karawang yang dinilai responsif dalam menerima dan memproses laporan masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut Ahmad, keterbukaan aparat dalam memberikan ruang kepada pelapor untuk menyampaikan keterangan merupakan bagian penting dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri serta menunjukkan komitmen dalam penegakan disiplin internal.
"Proses penegakan kode etik harus berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Kami mengapresiasi langkah Sipropam Polres Karawang yang telah memproses laporan ini sesuai mekanisme yang berlaku. Semoga hasil akhirnya benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi semua pihak," ujar Ahmad.
Meski demikian, ia mengingatkan seluruh pihak agar tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membentuk opini ataupun menarik kesimpulan sebelum putusan resmi majelis sidang dibacakan.
Menurutnya, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi, sementara mekanisme penegakan kode etik diberikan ruang untuk bekerja secara independen sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Polres Karawang masih berlangsung. Majelis sidang belum mengumumkan putusan resmi, sehingga seluruh pihak diharapkan menunggu hasil akhir proses tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
---
(SW).
Posting Komentar