Polsek Kundur Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Daftar Isi
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga mengambil uang tunai sebesar Rp500 ribu dan 15.000 dolar Singapura, dengan total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp210,6 juta
Karimun, Liputankeprinews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kundur, jajaran Polres Karimun, berhasil mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya sepanjang Juni hingga awal Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, dua orang tersangka telah diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Jumat (11/7/2026).
Kapolsek Kundur, AKP Sarianto, S.H., didampingi Kanit Reskrim Ipda Denny Saputra, S.E., menjelaskan bahwa kasus dengan nilai kerugian terbesar terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur, pada dini hari 7 Juli 2026.
Menurutnya, pelaku diduga membobol sebuah ruko milik warga saat pemilik sedang berada di luar kota. Ketika korban kembali, ia mendapati kondisi ruangan telah berantakan dan jendela bagian belakang dalam keadaan rusak.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga mengambil uang tunai sebesar Rp500 ribu dan 15.000 dolar Singapura, dengan total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp210,6 juta,” ujar AKP Sarianto.
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kundur, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SBS alias B di salah satu hotel di Tanjung Balai Karimun. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.
Sementara itu, dua rekan tersangka yang berinisial S dan A masih dalam pengejaran petugas.
Selain kasus pembobolan ruko, Polsek Kundur juga berhasil mengungkap dua kasus pencurian lainnya yang terjadi di wilayah Gading Sari. Dalam kasus tersebut, pelaku mengambil sejumlah telepon genggam milik warga dengan total kerugian mencapai Rp16,5 juta.
Polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial J, yang juga mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik.
Dari pengungkapan ketiga kasus tersebut, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai dalam mata uang Rupiah dan Dolar Singapura, beberapa unit telepon genggam, serta barang pribadi lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah Kabupaten Karimun.
“Kami berkomitmen penuh untuk menjaga rasa aman dan nyaman masyarakat. Setiap pelanggaran hukum akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara dan memburu pelaku lainnya yang masih berstatus DPO.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, memperkuat sistem keamanan rumah maupun tempat usaha, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat kepolisian 110.
---
(Ns).
Posting Komentar