📢 BREAKING NEWS Memuat berita terbaru...

Pergub NTT Larang Kendaraan Plat Luar Membeli Pertalite, Umbu Pajaru Lombu: "Kedaulatan Fiskal Jangan Berujung Diskriminasi Energi"

Daftar Isi
«"Kedaulatan fiskal daerah tidak boleh menjadi alasan lahirnya kebijakan yang berpotensi mendiskriminasi hak warga negara dalam mengakses energi bersubsidi yang dibiayai melalui APBN," tegas Umbu Pajaru Lombu.»

Sumba Timur | Liputankeprinews.com – Menanggapi implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 yang membatasi pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite bagi kendaraan berpelat nomor luar daerah maupun kendaraan yang menunggak pajak, Umbu Pajaru Lombu menyampaikan pernyataan sikap yang menilai kebijakan tersebut perlu dikaji kembali secara mendalam.(5/7/2026).

Menurutnya, upaya meningkatkan kepatuhan pajak daerah merupakan tujuan yang dapat dipahami. Namun, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dari aspek konstitusional, keadilan sosial, serta tata kelola distribusi energi nasional.

«"Kedaulatan fiskal daerah tidak boleh menjadi alasan lahirnya kebijakan yang berpotensi mendiskriminasi hak warga negara dalam mengakses energi bersubsidi yang dibiayai melalui APBN," tegas Umbu Pajaru Lombu.»

Tiga Alasan Mengapa Kebijakan Ini Perlu Dikoreksi

1. Berpotensi Bertentangan dengan Prinsip Konstitusi

Umbu menilai Pertalite merupakan BBM bersubsidi yang pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga manfaatnya diperuntukkan bagi masyarakat Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, semangat Pasal 33 UUD 1945 serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi menegaskan bahwa pengelolaan energi harus ditujukan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Apabila akses terhadap BBM bersubsidi dibatasi hanya berdasarkan asal nomor kendaraan, maka kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan perlakuan yang tidak setara terhadap sesama warga negara.

2. Dinilai Tidak Menyentuh Akar Persoalan

Menurut Umbu, persoalan kelangkaan BBM di sejumlah wilayah NTT seharusnya diselesaikan melalui pengawasan distribusi dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Ia menilai praktik penimbunan, penyalahgunaan kuota, maupun distribusi yang tidak tepat sasaran merupakan persoalan utama yang perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi terkait.

"Jangan sampai petugas SPBU dibebani tugas sebagai pengawas pajak kendaraan, sementara pelaku penyalahgunaan distribusi BBM justru luput dari penindakan," ujarnya.

3. Berpotensi Membebani Masyarakat Kecil

Umbu juga menyoroti kemungkinan dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat yang menggunakan kendaraan berpelat luar daerah, seperti kendaraan bekas yang belum sempat melakukan mutasi administrasi.

Menurutnya, kelompok yang berpotensi terdampak antara lain petani, nelayan, pelaku UMKM, pekerja proyek, hingga sopir angkutan logistik yang tetap menjalankan aktivitas ekonomi di wilayah NTT.

"Mereka tetap berkontribusi terhadap perekonomian daerah melalui aktivitas usaha, pembayaran pajak konsumsi, serta berbagai bentuk transaksi ekonomi. Karena itu, akses terhadap BBM bersubsidi semestinya tidak hanya ditentukan oleh asal TNKB kendaraan," katanya.

Pernyataan Sikap

Atas dasar tersebut, Umbu Pajaru Lombu menyampaikan beberapa poin sikap sebagai berikut:

1. Meminta Pemerintah Provinsi NTT mengevaluasi dan meninjau kembali implementasi Pergub Nomor 13 Tahun 2025.
2. Mendorong agar penyaluran BBM bersubsidi tetap berpedoman pada prinsip keadilan sosial serta ketentuan hukum nasional, dengan mempertimbangkan identitas pengguna yang berhak, bukan semata-mata berdasarkan pelat nomor kendaraan.
3. Meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait memfokuskan penindakan terhadap praktik penimbunan, penyalahgunaan kuota, mafia distribusi BBM, serta SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.
4. Mendorong penyelesaian persoalan optimalisasi penerimaan pajak kendaraan melalui mekanisme koordinasi antar-pemerintah sebagaimana diatur dalam sistem hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, tanpa membatasi akses masyarakat terhadap energi bersubsidi.

Penutup

Umbu menegaskan bahwa kebutuhan daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan hal yang sah. Namun demikian, menurutnya, kebijakan fiskal harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, dan persamaan hak setiap warga negara.

"Kita semua menginginkan NTT semakin maju. Namun pembangunan harus berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak masyarakat. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan meningkatkan PAD justru melahirkan persepsi diskriminasi dalam pelayanan publik," pungkasnya.

---
(S/Kontributor Media).

Posting Komentar