Penanganan Perkara Dinilai Lambat, Kuasa Hukum Layla Rizki Soroti Kinerja Penyidik Resmob Polres Metro Bekasi
Daftar Isi
"Kami menghormati kondisi kesehatan penyidik. Namun institusi harus memiliki mekanisme agar pelayanan hukum kepada masyarakat tetap berjalan dan kepastian hukum tidak tertunda." – Kuasa Hukum Layla Rizki.
Kabupaten Bekasi | Liputankeprinews.com – Kuasa hukum Layla Rizki meminta Polres Metro Kabupaten Bekasi segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan hampir dua bulan lalu. Hingga kini, perkara tersebut disebut masih berada pada tahap penyelidikan (lidik), sehingga memunculkan pertanyaan dari pihak pelapor terkait perkembangan penanganannya.
Dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (21/7/2026), kuasa hukum Layla Rizki menilai proses penyelidikan yang belum menunjukkan perkembangan signifikan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat apabila tidak disertai penjelasan yang transparan dari aparat penegak hukum.
"Kami mempertanyakan apa yang sebenarnya menjadi kendala dalam penanganan perkara ini. Sudah hampir dua bulan sejak laporan kami sampaikan, namun hingga hari ini statusnya masih pada tahap penyelidikan. Masyarakat tentu berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara dan alasan apabila prosesnya membutuhkan waktu lebih lama," ujarnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai tahapan penanganan perkara merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti batalnya agenda pemeriksaan yang sebelumnya telah dijadwalkan. Berdasarkan informasi yang diterima pihak pelapor, pemeriksaan tersebut dibatalkan karena penyidik yang menangani perkara sedang mengalami gangguan kesehatan.
"Kami menghormati kondisi kesehatan penyidik. Namun kami berharap institusi memiliki mekanisme yang memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat tidak bergantung pada satu personel semata," katanya.
Ia berpendapat bahwa sebagai institusi penegak hukum, Polres Metro Kabupaten Bekasi memiliki sistem yang dapat menjamin kontinuitas pelayanan kepada masyarakat, termasuk melalui pengalihan penanganan perkara apabila terdapat penyidik yang berhalangan menjalankan tugas.
Lebih lanjut, kuasa hukum Layla Rizki meminta Pelaksana Harian (Plh.) Kapolres Metro Kabupaten Bekasi memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara tersebut. Menurutnya, evaluasi internal apabila diperlukan merupakan bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
"Kami tetap percaya Polri berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan. Karena itu, kami berharap pimpinan dapat memberikan perhatian agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam waktu yang wajar sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Metro Kabupaten Bekasi terkait pernyataan kuasa hukum maupun perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.
Redaksi Liputankeprinews.com telah berupaya menyajikan pemberitaan secara berimbang dan membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi kepada Polres Metro Kabupaten Bekasi maupun pihak-pihak terkait, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
---
(SW).
Posting Komentar