📢 BREAKING NEWS Memuat berita terbaru...

Pemadaman Listrik Berulang Jadi Alarm Serius Tata Kelola Kelistrikan, AKPERSI Karimun Desak PLN Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Daftar Isi
"Masyarakat tidak menuntut pelayanan yang sempurna tanpa gangguan. Yang diharapkan adalah pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, serta memiliki komitmen nyata untuk terus memperbaiki sistem demi kepentingan publik."
— Andiranus Ginting, Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karimun

Karimun | Liputankeprinews.com – Frekuensi pemadaman listrik yang berulang di Kabupaten Karimun dinilai telah melampaui batas toleransi pelayanan publik. Gangguan yang terus terjadi tidak lagi dipandang semata sebagai persoalan teknis pembangkit, tetapi telah berkembang menjadi isu tata kelola pelayanan publik yang berkaitan dengan kepastian layanan, perlindungan konsumen, serta iklim investasi daerah.

Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karimun, Andiranus Ginting, menegaskan bahwa masyarakat tidak seharusnya terus-menerus menanggung dampak gangguan sistem kelistrikan tanpa disertai penjelasan teknis yang komprehensif, transparan, serta langkah perbaikan yang terukur.

"Dalam dunia teknik pembangkitan, kerusakan mesin memang dapat terjadi. Namun ukuran profesionalisme bukan terletak pada ada atau tidaknya kerusakan, melainkan pada bagaimana risiko tersebut diprediksi, dicegah, dikelola, dan dikomunikasikan kepada masyarakat. Keandalan sistem tidak boleh terus dibayar oleh masyarakat melalui pemadaman yang berulang," tegas Andiranus.

Menurutnya, berbagai penjelasan yang selama ini disampaikan kepada publik mengenai gangguan pada PLTU, PLTD, kubikel, sistem pembakaran, pemeliharaan yang tertunda, hingga keterbatasan kapasitas pembangkit justru menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem manajemen keandalan aset (Asset Integrity Management) dan strategi pemeliharaan (Maintenance Strategy), bukan sekadar melakukan perbaikan insidental terhadap komponen yang mengalami kerusakan.

Ia menjelaskan, dalam perspektif rekayasa pembangkit, pengoperasian pembangkit listrik modern semestinya mengacu pada prinsip Reliability Centered Maintenance (RCM), Preventive Maintenance, Predictive Maintenance, dan Risk Based Maintenance. Dengan pendekatan tersebut, potensi kegagalan peralatan dapat diidentifikasi lebih dini sebelum berkembang menjadi gangguan yang berdampak luas terhadap masyarakat.

"Apabila suatu unit pembangkit telah memasuki jadwal pemeliharaan, seharusnya telah tersedia perencanaan operasi yang matang, termasuk kesiapan unit cadangan, ketersediaan suku cadang strategis, kecukupan bahan bakar, serta skenario mitigasi agar kontinuitas pelayanan tetap terjaga," ujarnya.

Transparansi Bagian dari Akuntabilitas Pelayanan

AKPERSI Karimun menilai keterbukaan informasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari akuntabilitas penyelenggara pelayanan publik. Karena itu, masyarakat berhak memperoleh 
informasi yang jelas mengenai:

- Penyebab utama gangguan;
- Status kerusakan peralatan;
- Rencana pemulihan sistem;
- Jadwal pemeliharaan berkala;
- Proyeksi tingkat keandalan sistem; serta
- Indikator kinerja pelayanan yang akan diperbaiki.

Menurut Andiranus, keterbukaan informasi tersebut penting untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi yang tidak berdasar.

Evaluasi Efisiensi Operasional
Selain aspek teknis, AKPERSI juga menyoroti pentingnya efisiensi operasional dalam setiap kebijakan pengelolaan sistem kelistrikan, termasuk ketika dilakukan manajemen beban maupun pemadaman bergilir.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PLN dinilai perlu memastikan bahwa penggunaan bahan bakar, biaya operasional, serta pemanfaatan aset dilakukan secara efisien dan akuntabel melalui mekanisme pengawasan internal, audit, dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

AKPERSI mendorong agar PLN secara berkala mempublikasikan informasi yang dapat diakses masyarakat mengenai tingkat keandalan sistem, pelaksanaan pemeliharaan, serta langkah-langkah peningkatan pelayanan, tanpa mengabaikan aspek keamanan sistem ketenagalistrikan.

Berdampak pada Perekonomian Daerah

Andiranus menilai dampak pemadaman listrik tidak hanya dirasakan pelanggan rumah tangga, tetapi juga memengaruhi aktivitas ekonomi daerah.

Pelaku UMKM mengalami penurunan produktivitas, biaya operasional meningkat, penyimpanan hasil perikanan dan produk pangan berisiko terganggu, sementara calon investor menjadikan keandalan infrastruktur dasar sebagai salah satu indikator penting sebelum menanamkan modal.

"Ketika Pemerintah Daerah sedang berupaya menarik investasi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka kontinuitas pasokan listrik menjadi prasyarat utama. Infrastruktur energi yang andal merupakan bagian dari kepastian berusaha," katanya.

Memiliki Dasar Hukum yang Jelas

AKPERSI menegaskan bahwa penyediaan tenaga listrik merupakan bentuk pelayanan publik yang wajib memenuhi prinsip kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, keterbukaan, efisiensi, dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam:

• Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;
• Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; dan
• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menurut AKPERSI, apabila pelayanan belum memenuhi standar yang ditetapkan, tersedia mekanisme pengawasan administratif, penyelesaian pengaduan masyarakat, serta evaluasi oleh instansi yang berwenang. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran maupun pemberian sanksi tetap harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Enam Rekomendasi AKPERSI untuk PLN

Sebagai masukan konstruktif, DPC AKPERSI Kabupaten Karimun mendorong PT PLN (Persero) ULP Tanjung Balai Karimun untuk:

• Menyusun roadmap peningkatan keandalan sistem kelistrikan yang dapat dikomunikasikan kepada masyarakat.

• Memperkuat program preventive maintenance, predictive maintenance, dan condition-based maintenance guna mencegah gangguan berulang.

• Melaksanakan root cause analysis terhadap setiap gangguan besar sebagai dasar perbaikan permanen.

• Meningkatkan transparansi mengenai jadwal pemeliharaan dan estimasi waktu pemulihan agar masyarakat serta pelaku usaha dapat melakukan penyesuaian.

• Memastikan ketersediaan cadangan daya, suku cadang kritis, serta memperkuat koordinasi antara unit pembangkitan dan unit pelayanan.

Melakukan evaluasi berkala terhadap indikator keandalan pelayanan, seperti frekuensi dan durasi gangguan, serta menyampaikan capaian perbaikannya kepada publik.

Menutup pernyataannya, Andiranus menegaskan bahwa kritik yang disampaikan AKPERSI merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang bertujuan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, bukan untuk menyudutkan pihak tertentu.

"Masyarakat tidak menuntut pelayanan yang sempurna tanpa gangguan sama sekali. Yang diharapkan adalah pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, serta disertai komitmen nyata untuk memperbaiki setiap kelemahan sistem. 
Keandalan listrik merupakan fondasi pembangunan daerah, keberlangsungan UMKM, dan kepercayaan investor terhadap Kabupaten Karimun. Karena itu, setiap gangguan harus menjadi momentum memperkuat tata kelola, bukan sekadar menyelesaikan persoalan sesaat," pungkas Andiranus Ginting.

"Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari Manager PT PLN (Persero) ULP Tanjung Balai Karimun terkait pernyataan DPC AKPERSI Kabupaten Karimun. Apabila telah diterima, tanggapan tersebut akan dimuat sebagai bagian dari pembaruan berita."

---
(Redaksi).

Posting Komentar

OFFICIAL PARTNER
🛒 Toko Goes_Virgo Lah
Mitra Pengadaan Produk & Jasa melalui Toko Ladang SIPLah.
Lihat Katalog