Menunggu Kepastian Penanganan Laporan Warga ke Kejari Tapsel Terkait Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Nanggarjati Hutapadang
Daftar Isi
"Masyarakat tidak hanya menunggu proses hukum berjalan, tetapi juga mengharapkan kepastian, transparansi, dan keadilan atas setiap laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum."
Tapanuli Selatan | Liputankeprinews.com – Harapan masyarakat Desa Nanggarjati Hutapadang, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan, agar laporan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum, hingga kini masih menunggu kepastian.(26/7/2026).
Laporan yang sebelumnya telah disampaikan warga kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan dan Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan, menurut para pelapor, masih berada pada tahap pemenuhan kelengkapan administrasi. Hingga pertengahan Juli 2026, belum terdapat informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Tim investigasi Liputankeprinews.com melakukan penelusuran di Desa Nanggarjati Hutapadang pada Rabu (15/7/2026) dan mewawancarai sejumlah warga guna mengetahui perkembangan yang dirasakan masyarakat.
Warga Mengaku Belum Mengetahui Perkembangan Penanganan
Sejumlah warga menyampaikan bahwa hingga kini belum ada informasi resmi yang mereka terima mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
NP, seorang petani yang tinggal di desa tersebut, mengaku masyarakat masih berharap adanya kepastian dari aparat penegak hukum.
"Terkait laporan yang sudah disampaikan ke Kejari, kami sebagai masyarakat Desa Nanggarjati Hutapadang belum melihat ataupun merasakan perkembangan yang jelas. Kami berharap ada tindak lanjut yang nyata dari Kejari," ujar NP.
Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan dinilai penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan.
Kejari Minta Pelapor Lengkapi Dokumen
Di sisi lain, JB, salah seorang warga sekaligus pelapor, menjelaskan bahwa pihak Kejari Tapanuli Selatan telah memberikan arahan agar laporan dilengkapi sebelum memasuki tahapan berikutnya.
"Kami diminta segera melengkapi berkas laporan, termasuk menyusun klarifikasi terhadap poin-poin yang kami laporkan. Kami berharap proses ini dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata JB.
Ia juga berharap media massa dapat terus mengawal proses tersebut secara objektif sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar dan berimbang.
Dugaan Penyimpangan Dana Desa Menjadi Sorotan
Sebelumnya, masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang bersumber dari APBN maupun APBD. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara penggunaan anggaran dengan realisasi kegiatan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih berupa laporan masyarakat dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan.
Berdasarkan keterangan pelapor, saat mendatangi Kejari Tapanuli Selatan pada Senin (13/7/2026), pihak Kejari menyampaikan bahwa proses akan dilanjutkan setelah seluruh kelengkapan administrasi laporan dipenuhi.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan belum memberikan keterangan resmi mengenai status maupun perkembangan penanganan laporan tersebut.
Redaksi Membuka Ruang Hak Jawab
Sebagai bentuk penerapan prinsip jurnalistik yang berimbang,
Liputankeprinews.com membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Kepala Desa Nanggarjati Hutapadang, Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
---
(Jaka)
Posting Komentar