Mantan Sekretaris Desa Buke Bantah Tuduhan Lakukan Pengukuran Lahan Sengketa, Tegaskan Hanya Menjalankan Tugas Mediasi
Daftar Isi
Konawe Selatan | Liputankeprinews.com – Mantan Sekretaris Desa Buke, Usmanto, S.Hi, membantah pemberitaan yang menyebut dirinya bersama Kepala Desa Buke melakukan pengukuran lahan yang menjadi objek sengketa di Dusun III, Desa Buke, Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Usmanto menegaskan informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Menurutnya, kehadirannya di lokasi saat itu semata-mata dalam kapasitas sebagai Sekretaris Desa yang menjalankan tugas pemerintahan untuk memfasilitasi penyelesaian perselisihan warga.
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi ketika dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris Desa Buke. Pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, dirinya dihubungi oleh Kepala Desa Buke untuk mendampingi masyarakat yang datang dari Kecamatan Mowila terkait klaim kepemilikan sebidang tanah di Dusun III.
"Atas arahan Kepala Desa, saya hadir di lokasi pada Sabtu, 11 Juli 2026 bukan untuk melakukan pengukuran lahan, melainkan membantu memediasi dan memfasilitasi komunikasi antara pihak yang mengklaim dengan pihak yang diklaim menguasai lahan tersebut," ujar Usmanto, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, selama berada di lokasi, dirinya hanya meminta Kepala Dusun III bersama perangkat lingkungan mengundang para pihak agar hadir dalam musyawarah yang dijadwalkan berlangsung di rumah Kepala Desa pada malam harinya. Setelah itu, ia langsung meninggalkan lokasi.
Pada Sabtu malam sekitar pukul 19.30 WITA, musyawarah digelar di rumah Kepala Desa Buke dengan dihadiri pemangku adat, Kepala Dusun III, Ketua RT, serta pihak yang mengklaim kepemilikan tanah. Namun hingga sekitar pukul 22.00 WITA, pihak yang disebut sebagai pihak terklaim tidak hadir memenuhi undangan.
Karena musyawarah belum dapat mempertemukan kedua belah pihak, pihak pengklaim kemudian menyampaikan keinginan agar Pemerintah Kecamatan Buke, Pemerintah Desa Buke, dan Kapolsek Buke memfasilitasi mediasi lanjutan yang disertai peninjauan langsung ke lokasi sengketa.
Usmanto kembali menegaskan bahwa selama seluruh rangkaian kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan pengukuran lahan oleh dirinya maupun Kepala Desa Buke.
"Saya hadir hanya menjalankan tugas sebagai Sekretaris Desa sesuai arahan Kepala Desa untuk membantu proses mediasi agar situasi tetap kondusif dan penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui musyawarah," tegasnya.
Secara hukum, lanjut Usmanto, peran Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelesaian perselisihan masyarakat merupakan bagian dari tugas penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal tersebut diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, Pasal 26 ayat (4) huruf k mengamanatkan bahwa Kepala Desa berkewajiban menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa. Dalam menjalankan tugas tersebut, Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, kehadiran Sekretaris Desa dalam proses mediasi merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pemerintahan desa, bukan untuk melakukan pengukuran ataupun menentukan status kepemilikan tanah, karena kewenangan tersebut berada pada instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Di akhir keterangannya, Usmanto berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menurutnya belum sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pertanahan harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, sedangkan pemerintah desa hanya menjalankan fungsi sebagai fasilitator dan mediator guna menjaga ketertiban masyarakat serta mendorong penyelesaian sengketa secara damai melalui musyawarah.
Liputankeprinews.com tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik
---
(Dapa/Red)
Posting Komentar