LSM LASKAR NKRI DPD Lampung Barat Soroti Dugaan Pungutan di SD Negeri 3 Tugu Sari, Minta Dinas Pendidikan Lakukan Klarifikasi
Daftar Isi
DPD LSM LASKAR NKRI Kabupaten Lampung Barat menyatakan akan terus mengawal persoalan ini secara objektif dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalisme, serta menghormati proses klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan.
Lampung Barat | Liputankeprinews.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM LASKAR NKRI Kabupaten Lampung Barat menyoroti adanya informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan pungutan terhadap wali murid di SD Negeri 3 Tugu Sari, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat. Dugaan pungutan tersebut disebut berkaitan dengan pembangunan gapura sekolah serta pembelian sampul ijazah.(2/7/2026).
Ketua DPD LSM LASKAR NKRI Kabupaten Lampung Barat menyampaikan bahwa pihaknya menerima sejumlah informasi dan pengaduan dari wali murid yang mempertanyakan mekanisme pelaksanaan pungutan tersebut. Menurutnya, persoalan ini perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat.
«"Kami belum menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, setiap informasi yang disampaikan masyarakat perlu mendapat perhatian dan diklarifikasi secara objektif. Apabila memang terdapat pungutan, perlu dipastikan apakah mekanismenya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.»
DPD LSM LASKAR NKRI menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, pihak sekolah diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai dasar pelaksanaan pungutan, proses musyawarah bersama orang tua atau wali murid, serta menjelaskan apakah pembayaran tersebut benar-benar bersifat sukarela atau mengandung unsur kewajiban.
Selain meminta penjelasan dari pihak sekolah, DPD LSM LASKAR NKRI juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat untuk melakukan monitoring, klarifikasi, dan pembinaan apabila diperlukan. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan setiap kebijakan di lingkungan sekolah tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak peserta didik maupun orang tua.
LSM LASKAR NKRI menegaskan bahwa apabila terdapat partisipasi masyarakat dalam bentuk sumbangan pendidikan, pelaksanaannya harus dilakukan secara sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan nominalnya, serta tidak boleh mengandung unsur tekanan ataupun paksaan kepada orang tua atau wali murid.
Sebagai organisasi kemasyarakatan yang menjalankan fungsi kontrol sosial, DPD LSM LASKAR NKRI Kabupaten Lampung Barat menyatakan akan terus mengawal persoalan ini secara objektif dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalisme, serta menghormati proses klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD Negeri 3 Tugu Sari maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut. Redaksi Liputankeprinews.com tetap membuka ruang bagi pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan untuk memberikan klarifikasi atau menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, demi menjaga keberimbangan informasi.
Sumber: DPD LSM LASKAR NKRI Kabupaten Lampung Barat.
---
(S. Yanto).
Posting Komentar