Kuasa Hukum Nilai Putusan Banding PT Kepri dalam Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil Tidak Objektif
Daftar Isi
Lingga | Liputankeprinews.com – Kuasa hukum terdakwa Yulizar, Rian Hidayat, menyatakan keberatan atas putusan banding Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau yang membatalkan vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kabupaten Lingga.(8/8/2026).
Menurut Rian, putusan majelis hakim tingkat banding tidak mencerminkan rasa keadilan maupun kepastian hukum. Ia menilai proses pemeriksaan pada tingkat banding tidak dilakukan secara objektif, menyeluruh, dan berpotensi menjadi preseden yang kurang baik bagi penegakan hukum.
"Kami kecewa dengan putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. Keadilan dan kepastian hukum seolah tidak lagi dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan yang dilakukan tidak fair, tidak objektif, dan tidak menyeluruh," ujar Rian, Selasa (7/7/2026).
Rian berpendapat, apabila majelis hakim tingkat banding masih memiliki keraguan terhadap fakta-fakta yang telah terungkap pada persidangan tingkat pertama, seharusnya terdapat ruang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memperoleh keyakinan atas perkara tersebut.
Ia menegaskan, seluruh dalil dan alat bukti telah diuji secara terbuka di persidangan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Bahkan, menurutnya, ahli yang dihadirkan telah menerangkan adanya kekeliruan dalam perhitungan volume pekerjaan yang menjadi dasar perkara.
"Ini merupakan putusan bebas yang didasarkan pada pembuktian yang terang di persidangan. Ahli dari Politeknik Lhokseumawe telah menjelaskan bahwa perhitungan volume tersebut keliru.
Namun majelis hakim Pengadilan Tinggi justru menyatakan hal itu benar," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lingga atas putusan bebas empat terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil.Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (7/7/2026), majelis hakim membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang sebelumnya membebaskan seluruh terdakwa.
Empat terdakwa yang dinyatakan bersalah masing-masing adalah Yulizar selaku Direktur PT Bentan Sondong, Wahyudi Pratama selaku Direktur CV Firma Jaya, Deky sebagai pelaksana proyek, dan Jeki Amanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lingga.
Juru Bicara sekaligus Humas Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Bagus Irawan, mengatakan majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Wahyudi Pratama berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp256.502.384,14. Sementara Deky diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp300.688.752,68.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terpidana. Jika nilai harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Atas putusan banding tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun para terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya dan memanfaatkan tenggang waktu 14 hari untuk menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang memutus bebas keempat terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa. Namun, putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau setelah mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
---
(Zuel).
Posting Komentar