Ketua DPD LSM KPK-RI Kepri Soroti Mekanisme Pelaporan PT CPM, Minta Pengawasan Aktivitas Tambang di Lingga Dijelaskan Terbuka
Daftar Isi
— Encek Taufik, Ketua DPD LSM KPK-RI Provinsi Kepulauan Riau
Tanjungpinang | Liputankeprinews.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM KPK-RI Provinsi Kepulauan Riau, Encek Taufik, menyoroti penjelasan Tim Legal PT Citra Persada Mulia (PT CPM) yang menyebutkan bahwa pelaporan kegiatan perusahaan dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, meskipun Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi perusahaan berada di wilayah Kabupaten Lingga. Pernyataan tersebut disampaikan kepada media pada Minggu (26/7/2026).
Menurut Encek Taufik, penjelasan tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh pemerintah maupun instansi terkait, khususnya mengenai mekanisme pelaporan, koordinasi, dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang berlokasi di Kabupaten Lingga.
"Apabila benar IUP Operasi Produksi PT CPM berada di Kabupaten Lingga, maka masyarakat berhak mengetahui bagaimana mekanisme koordinasi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, serta instansi teknis yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan tersebut," ujar Encek.
Ia menjelaskan, berdasarkan pemberitaan yang beredar sebelumnya, pihak PT CPM beralasan bahwa seluruh pelaporan administrasi dilakukan melalui DPMPTSP Kota Batam karena kegiatan industrinya berada di Kota Batam.
Namun demikian, menurut Encek, alasan administratif tersebut tidak serta-merta mengesampingkan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas produksi yang berlangsung di wilayah Kabupaten Lingga.
"Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana mekanisme pemerintah daerah memperoleh informasi terkait aktivitas produksi tersebut. Jangan sampai muncul kesenjangan informasi antara lokasi kegiatan pertambangan dengan instansi pemerintah yang memiliki kepentingan dalam pengawasan," katanya.
Encek juga mempertanyakan sejauh mana DPMPTSP Kabupaten Lingga maupun instansi terkait memperoleh laporan atau informasi mengenai aktivitas perusahaan, sehingga fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan dapat berjalan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami meminta pemerintah memberikan penjelasan secara transparan agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat. Aktivitas pertambangan yang berada di wilayah Kabupaten Lingga tentu harus diawasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
DPD LSM KPK-RI Provinsi Kepulauan Riau berharap pemerintah daerah, pemerintah provinsi, maupun instansi yang memiliki kewenangan dapat memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme pelaporan, pengawasan, serta koordinasi antarinstansi terkait operasional PT Citra Persada Mulia. Menurutnya, keterbukaan informasi tersebut penting untuk menghindari polemik yang berkepanjangan sekaligus memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari instansi pemerintah yang berwenang mengenai mekanisme koordinasi dan pengawasan sebagaimana dipertanyakan DPD LSM KPK-RI Provinsi Kepulauan Riau.
---
(Redaksi)
Posting Komentar