📢 BREAKING NEWS Memuat berita terbaru...

Ketua BPD Marok Tua Klarifikasi Dugaan Keterlibatan dalam Pembebasan Lahan, Sebut Hanya Oknum Anggota Secara Pribadi

Daftar Isi
"BPD Desa Marok Tua tidak pernah terlibat secara kelembagaan dalam pembebasan maupun penjualan lahan. Jika ada keterlibatan anggota, itu merupakan tindakan pribadi, bukan keputusan lembaga." — Rismawati, Ketua BPD Desa Marok Tua

Lingga, Kepri | Liputankeprinews.com – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) LSM KPK-RI Provinsi Kepulauan Riau, Encek Taufik, menerima klarifikasi dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Rismawati, terkait pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan BPD dalam proses pembebasan dan penjualan lahan di wilayah Desa Marok Tua.

Klarifikasi tersebut disampaikan Rismawati melalui sambungan telepon WhatsApp pada Selasa (28/7/2026). Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa secara kelembagaan BPD Desa Marok Tua tidak pernah dilibatkan maupun mengambil keputusan terkait pembebasan ataupun penjualan lahan yang menjadi sorotan publik.

"Terkait pembebasan lahan dan penjualan lahan tersebut tidak melibatkan kami semua yang ada di tubuh BPD. Namun, tidak menutup kemungkinan memang ada keterlibatan satu anggota BPD atas nama Bagiman. Beliau sudah beberapa kali saya tegur agar memberikan klarifikasi atas apa yang dilakukan bersama Kepala Desa," ujar Rismawati.

Rismawati kembali menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan keterlibatan anggota BPD, hal tersebut merupakan tindakan pribadi dan bukan keputusan ataupun kebijakan resmi lembaga BPD.

"Saya tegaskan kembali, pembebasan lahan dan penjualan lahan tidak melibatkan BPD secara kelembagaan. Hanya satu oknum anggota BPD, yaitu Saudara Bagiman. Kepala Desa Marok Tua juga tidak pernah membawa persoalan ini dalam rapat internal bersama BPD. Jika ada keterlibatan anggota saya, itu merupakan tindakan pribadi mereka," tegasnya.

Menanggapi klarifikasi tersebut, Ketua DPD LSM KPK-RI Provinsi Kepulauan Riau, Encek Taufik, menilai pernyataan Ketua BPD menjadi informasi penting yang perlu ditindaklanjuti melalui penelusuran lebih mendalam terhadap proses pembebasan dan penjualan lahan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Menurut Encek, apabila benar BPD tidak pernah dilibatkan dalam proses tersebut, maka perlu diketahui secara jelas mekanisme, dasar hukum, serta pihak-pihak yang mengambil keputusan dalam setiap tahapan pembebasan maupun penjualan lahan.

"Jika benar BPD tidak pernah dilibatkan, maka perlu dipertanyakan apakah seluruh proses yang dilakukan Kepala Desa merupakan kebijakan pribadi atau memiliki dasar kewenangan tertentu. Hal ini penting ditelusuri agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan seluruh fakta dapat terungkap secara objektif," kata Encek Taufik.

Selain itu, Encek mengungkapkan bahwa pihaknya juga menerima informasi mengenai dugaan adanya seorang warga Dabo Singkep yang mengaku mengalami kerugian. Warga tersebut mengklaim lahan seluas kurang lebih 120 hektare yang disebut sebagai miliknya diduga telah diperjualbelikan tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.

Atas berbagai informasi yang berkembang, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Lingga, instansi teknis terkait, serta aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Marok Tua maupun Bagiman selaku anggota BPD Desa Marok Tua belum memberikan hak jawab atau hak klarifikasi atas informasi yang berkembang. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan sebagai bentuk pemenuhan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

---
(Redaksi).

Posting Komentar

OFFICIAL PARTNER
🛒 Toko Goes_Virgo Lah
Mitra Pengadaan Produk & Jasa melalui Toko Ladang SIPLah.
Lihat Katalog