Kesepakatan Pemprov–PT Antam Tak Menjawab Persoalan Awal, Ketua DPC AKPERSI Bintan: Jangan Sampai APBD Menanggung Kelalaian Administrasi
Daftar Isi
Bintan, Kepri | Liputankeprinews.com – Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Bintan, Martin, menilai kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan PT Antam terkait penyelesaian lahan pembangunan Taman Kota Kijang melalui mekanisme ganti rugi belum menjawab substansi persoalan yang sejak awal dipertanyakan publik.(8/7/2026).
Menurut Martin, yang menjadi perhatian bukan semata adanya kesepakatan penyelesaian lahan, melainkan dugaan lemahnya perencanaan dan tata kelola administrasi proyek sehingga pekerjaan dapat berjalan ketika status penguasaan lahan belum diselesaikan secara tuntas.
"Kesepakatan itu tidak otomatis menghapus pertanyaan publik. Yang menjadi persoalan adalah mengapa proyek bisa berjalan lebih dahulu, sementara legalitas dan penyelesaian lahan baru dibahas belakangan. Ini harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat," tegas Martin.
Ia menegaskan bahwa dalam setiap pelaksanaan pembangunan yang menggunakan keuangan negara, aspek kepastian hukum atas aset dan lahan seharusnya menjadi prasyarat sebelum kontrak pekerjaan dilaksanakan.
"Jangan sampai APBD akhirnya digunakan untuk menanggung konsekuensi dari kelemahan administrasi atau perencanaan. Publik berhak mengetahui apakah seluruh tahapan perencanaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."
Martin juga mempertanyakan dasar hukum dimulainya pekerjaan apabila proses pengadaan maupun penyelesaian hak atas tanah belum selesai.
"Apabila proyek telah mencapai progres yang signifikan sebelum persoalan lahan tuntas, maka perlu dijelaskan siapa yang mengambil keputusan tersebut, atas dasar hukum apa, dan bagaimana mitigasi risiko hukumnya."
Menurutnya, transparansi merupakan kewajiban pemerintah sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan uang rakyat.
"Masyarakat tidak sedang menolak pembangunan. Yang diminta adalah kepastian bahwa setiap rupiah APBD digunakan berdasarkan prosedur yang benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan."
DPC AKPERSI Kabupaten Bintan juga meminta DPRD Provinsi Kepulauan Riau tetap menjalankan fungsi pengawasan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk OPD pelaksana dan PT Antam.
"Forum RDP penting agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Semua dokumen, kronologi, dasar hukum, dan proses pengambilan keputusan harus dibuka secara transparan sehingga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan tetap terjaga."
Martin menegaskan bahwa AKPERSI akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, sekaligus memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum tetap menjadi landasan dalam setiap pelaksanaan pembangunan yang dibiayai melalui APBD.
---
(Redaksi).
Posting Komentar