KESepakatan Pemprov–PT Antam Bukan Akhir Polemik! AKPERSI Kepri: Siapa Bertanggung Jawab Proyek Jalan Dulu, Lahan Baru Diselesaikan?
Daftar Isi
Kalau akhirnya pemerintah memilih mengganti rugi lahan, maka publik berhak mengetahui mengapa legalitas lahan tidak dituntaskan sebelum pekerjaan dimulai. Ini menyangkut tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas penggunaan anggaran
Tanjungpinang | Liputankeprinews.com - Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan PT Antam untuk menyelesaikan persoalan lahan pembangunan Taman Kota Kijang melalui skema ganti rugi tidak serta-merta mengakhiri polemik yang selama ini menjadi perhatian publik. Justru, menurut DPD AKPERSI Kepri, kesepakatan tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai proses perencanaan proyek dan penggunaan anggaran daerah.(8/8/2026).
Ketua DPD AKPERSI Kepri, Fauzan C.ILJ, menegaskan bahwa yang dipersoalkan bukan penyelesaian lahan, melainkan mengapa penyelesaian itu dilakukan setelah proyek berjalan dengan progres sekitar 40 persen.
"Kalau akhirnya pemerintah memilih mengganti rugi lahan, maka publik berhak mengetahui mengapa legalitas lahan tidak dituntaskan sebelum pekerjaan dimulai. Ini menyangkut tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas penggunaan anggaran," tegasnya.
AKPERSI mengingatkan bahwa sejak awal organisasi bersama sejumlah media telah berulang kali mengajukan konfirmasi kepada DPKP Kepri maupun PT Antam. Bahkan setelah PT Antam menyampaikan bahwa jawaban akan diberikan melalui kuasa hukumnya, hingga kini klarifikasi tersebut belum diterima.
Di sisi lain, informasi mengenai adanya kesepakatan justru muncul melalui pemberitaan media.
"Kami menghormati setiap media yang memperoleh informasi. Namun publik juga berhak bertanya mengapa konfirmasi resmi yang telah diajukan sejak awal tidak dijawab secara langsung," ujar Fauzan.
AKPERSI mendesak DPRD Kepri tetap menggunakan fungsi pengawasannya melalui RDP agar masyarakat memperoleh penjelasan mengenai dasar dimulainya proyek, proses penyelesaian lahan, serta penggunaan APBD Perubahan 2026 untuk ganti rugi lahan.
---
(Redaksi).
Posting Komentar