📢 BREAKING NEWS Memuat berita terbaru...

Kepala Desa Marok Tua Diduga Memblokir Nomor WhatsApp Ketua DPD LSM KPK-RI Saat Dimintai Konfirmasi Soal Dugaan Pembebasan Lahan

Daftar Isi
"Pejabat publik semestinya membuka ruang klarifikasi kepada masyarakat. Transparansi adalah bentuk pertanggungjawaban, bukan sesuatu yang harus dihindari." – Encek Taufik.

Lingga, Kepri | Liputankeprinews.com – Upaya konfirmasi yang dilakukan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM KPK-RI Provinsi Kepulauan Riau, Encek Taufik, kepada Kepala Desa Marok Tua, Nurdin, terkait dugaan pembebasan dan penjualan lahan di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, tidak membuahkan hasil. Encek mengaku nomor WhatsApp yang digunakannya diduga telah diblokir setelah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kepala Desa.

Menurut Encek, konfirmasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh penjelasan dan menerapkan prinsip keberimbangan sebelum informasi dipublikasikan.

"Saya sudah berusaha meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Marok Tua mengenai informasi yang kami terima dari masyarakat. Namun, nomor WhatsApp saya justru diduga diblokir sehingga saya tidak memperoleh kesempatan mendapatkan penjelasan dari yang bersangkutan," ujar Encek Taufik.

Ia menambahkan, setelah nomor utamanya tidak lagi dapat digunakan untuk berkomunikasi, dirinya mencoba menghubungi Kepala Desa menggunakan nomor WhatsApp lain. Namun hingga berita ini ditulis, pesan yang dikirim hanya berstatus centang dua tanpa adanya balasan.

Encek menjelaskan, langkah konfirmasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan pembebasan lahan yang diduga melibatkan area cukup luas di Desa Marok Tua.

Berdasarkan informasi yang diterimanya dari sejumlah sumber, proses pembebasan lahan tersebut diduga berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama diperkirakan mencapai sekitar 500 hektare, sedangkan tahap kedua diperkirakan melebihi 400 hektare, sehingga total luas lahan yang diduga telah diproses mendekati 1.000 hektare.

Meski demikian, Encek menegaskan seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian dan verifikasi melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum maupun klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

Selain itu, DPD LSM KPK-RI Kepri juga menerima informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah oknum dalam proses pembebasan lahan tersebut. Namun informasi itu, kata Encek, belum dapat dipastikan kebenarannya dan harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia juga menyoroti adanya dugaan penerbitan dokumen atas lahan yang disebut-sebut bertumpang tindih dengan lahan milik pihak lain. Karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

"Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu proses hukum akan membuktikannya. Tetapi apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran prosedur, maka harus diproses secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

DPD LSM KPK-RI Provinsi Kepulauan Riau menyatakan tengah mempersiapkan laporan resmi kepada Polda Kepulauan Riau agar dilakukan penyelidikan terhadap dugaan permasalahan pembebasan lahan tersebut.

Dugaan Pengukuran Lahan

Dalam penelusurannya, Encek mengaku telah menghubungi mantan Sekretaris Desa Marok Tua bernama Andi, yang menurut informasi masyarakat diduga pernah terlibat dalam kegiatan pengukuran atau pemetaan titik koordinat lahan bersama seseorang bernama Wendi, warga Dabo Singkep.

Berdasarkan informasi yang diterima, hasil pengukuran tersebut diduga telah memasuki kawasan yang diklaim sebagai wilayah beberapa perusahaan, di antaranya PT Simen, PT DBS, serta kawasan tambak udang. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dari seluruh pihak yang disebut.

Dugaan Pembagian Hasil Penjualan Lahan

Encek juga mengaku menerima informasi dari masyarakat bahwa pada penjualan lahan tahap pertama, hanya sebagian warga yang disebut menerima uang sebesar Rp1.200.000 per orang. Sementara itu, menurut informasi yang diperolehnya, masih terdapat warga lain yang mengaku tidak menerima bagian apa pun.

Informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Menurut Encek, terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, terutama mengenai proses administrasi dokumen yang menjadi dasar transaksi lahan.

"Yang menjadi pertanyaan, siapa yang menandatangani surat tanah tersebut, baik atas nama pemilik maupun pemilik lahan yang berbatasan (sepadan), sehingga dokumen itu dapat digunakan sebagai dasar transaksi. Hal ini penting dijelaskan secara terbuka demi kepastian hukum," ujarnya.

Encek menilai, pejabat publik, khususnya kepala desa, memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat ketika muncul persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

"Menutup ruang komunikasi dengan memblokir pihak yang meminta klarifikasi bukanlah langkah yang mencerminkan semangat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa. Justru penjelasan terbuka akan memberikan kepastian serta menghindari berkembangnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat," katanya.

Hak Jawab Tetap Terbuka

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Marok Tua, Nurdin, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Desa Marok Tua maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila di kemudian hari bersedia memberikan penjelasan.

---
(Redaksi).

Posting Komentar

OFFICIAL PARTNER
🛒 Toko Goes_Virgo Lah
Mitra Pengadaan Produk & Jasa melalui Toko Ladang SIPLah.
Lihat Katalog