Kelalaian Panitia Seleksi Dalam Rekrutmen Direksi BUMD: Antara Maladministrasi, Kepastian Hukum, Dan Pertanggungjawaban Pejabat Publik
Daftar Isi
Oleh: Dedi Sahori, S.E., M.Si., Pembina DPC AKPERSI Kabupaten Karimun, Peserta Pelatihan dan Sertifikasi C.ILJ Batch 6 Mimbar Hukum Indonesia.
Karimun | Liputankeprinews.com - Polemik seleksi Direktur Perumda Tirta Mulia Kabupaten Karimun tidak lagi semata-mata berkaitan dengan siapa yang berhak menduduki jabatan direksi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Persoalan ini telah berkembang menjadi isu yang menyentuh prinsip-prinsip fundamental negara hukum, khususnya mengenai bagaimana suatu keputusan administrasi pemerintahan dibentuk, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan berdasarkan asas legalitas, kepastian hukum, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.(7/7/2026).
Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, pembatalan secara sepihak terhadap penetapan calon direktur terpilih yang sebelumnya telah dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi resmi bukanlah persoalan administratif yang sederhana. Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan implikasi hukum yang luas apabila tidak dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, terdapat satu aspek yang menurut hemat penulis justru menjadi inti persoalan dan patut memperoleh perhatian serius dari Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yaitu profesionalitas Panitia Seleksi (Pansel) dalam melaksanakan verifikasi administrasi sejak awal proses seleksi.
Negara Hukum Menuntut Profesionalitas Aparatur
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, setiap tindakan pejabat pemerintahan wajib didasarkan pada kewenangan yang sah, prosedur yang benar, serta dilaksanakan secara profesional dan bertanggung jawab.
Dalam proses pengangkatan Direksi BUMD, tahapan seleksi telah diatur secara komprehensif melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, serta Peraturan Bupati Karimun Nomor 3 Tahun 2021.
Regulasi tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen hukum yang dirancang untuk menjamin bahwa jabatan strategis di lingkungan BUMD diisi oleh figur yang memenuhi persyaratan kompetensi, integritas, pengalaman, dan kapasitas manajerial sesuai ketentuan.
Karena itu, seluruh persyaratan calon direksi sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 wajib dipenuhi secara utuh tanpa kompromi.
Namun, apabila Panitia Seleksi telah menyatakan bahwa seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi, meluluskan peserta pada tahap administrasi, mengikutsertakan peserta dalam seluruh rangkaian Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), hingga menetapkannya secara resmi sebagai calon direktur terpilih, maka tanggung jawab atas kebenaran hasil verifikasi administrasi tersebut secara hukum berada pada Panitia Seleksi sebagai organ yang diberi kewenangan oleh pemerintah daerah.
Persoalan Utama Diduga Terletak pada Verifikasi Administrasi
Berdasarkan fakta yang berkembang, peserta telah dinyatakan lulus seleksi administrasi melalui pengumuman resmi Panitia Seleksi, mengikuti seluruh tahapan seleksi, hingga akhirnya ditetapkan sebagai calon direktur terpilih.
Bahkan, setelah dokumen disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri, Sekretaris Panitia Seleksi sempat menyampaikan bahwa seluruh dokumen telah lengkap dan keterlambatan penerbitan surat pertimbangan hanya disebabkan oleh proses administrasi internal kementerian.
Namun pada tahap verifikasi di Kementerian Dalam Negeri, surat pertimbangan belum dapat diterbitkan karena ditemukan adanya persyaratan yang dinilai belum memenuhi ketentuan Pasal 35 huruf b, huruf e, dan huruf g Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
Apabila fakta tersebut terbukti, maka fokus evaluasi hukum semestinya diarahkan pada kualitas verifikasi administrasi yang dilakukan Panitia Seleksi, bukan semata-mata kepada peserta yang telah mengikuti seluruh proses berdasarkan keputusan resmi negara.
Dalam doktrin Hukum Administrasi Negara dikenal prinsip bahwa warga negara tidak boleh menanggung akibat hukum yang timbul akibat kesalahan atau kelalaian aparatur pemerintahan. Prinsip tersebut merupakan perwujudan dari asas kepastian hukum, asas kecermatan, serta perlindungan terhadap hak yang telah diperoleh (legitimate expectation).
Tiga Dugaan Kelalaian yang Patut Diuji
Menurut hemat penulis, terdapat sedikitnya tiga aspek yang layak menjadi fokus pemeriksaan Majelis Hakim PTUN.
Pertama, dugaan kelalaian administratif (administrative negligence).
Pertanyaan hukumnya adalah apakah Panitia Seleksi telah melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap seluruh persyaratan administrasi sebelum menyatakan peserta memenuhi syarat.
Apabila verifikasi tersebut ternyata dilakukan secara tidak cermat, maka persoalan utamanya berada pada penyelenggara seleksi, bukan pada peserta yang mengikuti seluruh prosedur sesuai keputusan resmi Panitia Seleksi.
Kedua, dugaan penyampaian informasi administratif yang tidak akurat.
Pernyataan bahwa dokumen peserta telah "lengkap 100 persen" merupakan informasi resmi yang memiliki konsekuensi hukum karena menjadi dasar timbulnya kepercayaan peserta terhadap proses seleksi.
Apabila kemudian hasil verifikasi instansi yang berwenang menunjukkan kondisi yang berbeda, maka hal tersebut patut dievaluasi sebagai bagian dari pertanggungjawaban administratif penyelenggara seleksi.
Ketiga, dugaan tidak dilakukannya langkah korektif.
Ketika persoalan mulai diketahui setelah proses verifikasi di Kementerian Dalam Negeri, seharusnya tersedia ruang bagi Panitia Seleksi untuk melakukan klarifikasi, evaluasi administratif, maupun mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak adanya langkah korektif yang memadai juga merupakan aspek yang layak diuji dalam perspektif Hukum Administrasi Negara.
Pembatalan Sepihak Tidak Dapat Dipandang Sebagai Persoalan Administratif Biasa
Pembatalan terhadap penetapan calon direktur terpilih yang telah melalui seluruh tahapan seleksi resmi tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata.
Apabila tindakan tersebut dilakukan tanpa evaluasi administratif yang memadai, tanpa klarifikasi yang proporsional, dan tanpa mekanisme korektif yang dapat dipertanggungjawabkan, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dalam ranah administrasi, perdata, bahkan pidana apabila seluruh unsur yang dipersyaratkan undang-undang terbukti terpenuhi.
Meski demikian, penting ditegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran administrasi tidak serta-merta merupakan tindak pidana.
Pertanggungjawaban pidana hanya dapat lahir apabila melalui proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan alat bukti yang sah mengenai adanya penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja, atau adanya tujuan menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan, bukan dibentuk melalui opini publik.
PTUN Memiliki Peran Strategis Menegakkan Kepastian Hukum
Perkara ini memiliki arti penting bukan hanya bagi para pihak yang sedang bersengketa, melainkan juga bagi tata kelola pemerintahan daerah secara keseluruhan.
Majelis Hakim PTUN memiliki kesempatan untuk menguji apakah seluruh proses seleksi telah dilaksanakan sesuai prinsip legalitas, profesionalitas, kecermatan, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Apabila dari proses persidangan terbukti bahwa akar persoalan terletak pada kelalaian administratif Panitia Seleksi, maka pertanggungjawaban hukum semestinya ditempatkan secara proporsional kepada pihak yang menjalankan fungsi verifikasi administrasi, bukan dibebankan kepada peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi berdasarkan keputusan resmi pemerintah.
Pada akhirnya, negara hukum hanya akan memperoleh kepercayaan masyarakat apabila setiap keputusan pemerintahan dibangun di atas profesionalitas, transparansi, integritas, dan akuntabilitas.
Dalam perkara ini, yang sedang diuji bukan hanya keabsahan pengangkatan seorang direksi BUMD, melainkan juga integritas sistem seleksi jabatan publik dan konsistensi negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga negara.
Evaluasi yang objektif terhadap dugaan kelalaian Panitia Seleksi akan menjadi pelajaran penting bagi perbaikan tata kelola pemerintahan di masa mendatang. Sebaliknya, apabila kekeliruan prosedural dibiarkan tanpa koreksi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepastian hukum bagi para pihak, melainkan juga kredibilitas penyelenggaraan pemerintahan serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.
---
(Dedi Sahori, S.E., M.Si.)
Pembina DPC AKPERSI Kabupaten Karimun
Peserta Pelatihan dan Sertifikasi C.ILJ Batch 6 Mimbar Hukum Indonesia
Posting Komentar