📢 BREAKING NEWS Memuat berita terbaru...

Jelang Pilkades, BPD Hegarmanah Desak Inspektorat Tuntaskan Kasus Hilangnya Mobil Dinas Desa

Daftar Isi
"Kami ingin semuanya jelas dan transparan. Yang kami dorong adalah kepastian penyelesaian tuntutan kerugian daerah sesuai aturan yang berlaku, sehingga masyarakat mengetahui sejauh mana penyelesaiannya." – Ahmad Alamsyah, Ketua BPD Hegarmanah.

Kabupaten Bekasi | Liputankeprinews.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, secara resmi melayangkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi guna meminta kepastian penyelesaian dugaan kerugian daerah terkait hilangnya satu unit mobil dinas milik Pemerintah Desa Hegarmanah.

Surat bernomor 400.10.2.3/002-BPD HGM/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026 tersebut ditandatangani Ketua BPD Hegarmanah, Ahmad Alamsyah. Langkah itu merupakan tindak lanjut atas aspirasi dan pengaduan masyarakat yang menginginkan adanya kepastian hukum dan administrasi terhadap persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Dalam surat tersebut, BPD mengacu pada Surat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi Nomor 000.2.3.2/2288/BPKD.4/2026 yang merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Nomor 951/33/Inspektorat tanggal 14 Januari 2013 mengenai hilangnya satu unit kendaraan roda empat milik Pemerintah Desa Hegarmanah.

Selain itu, BPD juga mencantumkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) Nomor 028/1866/2013/DPPKA tanggal 9 April 2013 sebagai salah satu dokumen yang berkaitan dengan proses penyelesaian tuntutan kerugian daerah.

Melalui surat tersebut, BPD meminta Inspektorat Kabupaten Bekasi memberikan kepastian mengenai tindak lanjut penyelesaian tuntutan kerugian daerah, terlebih karena mantan Kepala Desa Hegarmanah, Mamad Rifai, disebut akan kembali maju sebagai bakal calon dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mendatang.

Ketua BPD Hegarmanah, Ahmad Alamsyah, menegaskan bahwa langkah yang ditempuh lembaganya merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, bukan untuk menyerang pihak tertentu.

«"BPD memiliki kewajiban menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat. Karena itu kami bersurat secara resmi kepada Inspektorat agar persoalan ini memperoleh kepastian penyelesaian sesuai aturan yang berlaku. Kami ingin semuanya jelas dan transparan sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat," ujar Ahmad Alamsyah.»

Ia berharap aparat pengawas internal pemerintah daerah segera memberikan kejelasan terhadap tindak lanjut temuan yang telah tercatat sejak lebih dari satu dekade lalu.

«"Kami menghormati seluruh proses hukum maupun administrasi. Yang kami dorong adalah adanya kepastian penyelesaian tuntutan kerugian daerah sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana penyelesaiannya," tambahnya.»

Surat BPD tersebut juga ditembuskan kepada Camat Cikarang Timur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Kepala BPKD Kabupaten Bekasi, serta Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi sebagai bentuk pemberitahuan dan koordinasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Inspektorat Kabupaten Bekasi maupun dari Mamad Rifai terkait surat yang disampaikan BPD Hegarmanah.

Redaksi Liputankeprinews.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

---
(SW).

Posting Komentar

OFFICIAL PARTNER
🛒 Toko Goes_Virgo Lah
Mitra Pengadaan Produk & Jasa melalui Toko Ladang SIPLah.
Lihat Katalog