📢 BREAKING NEWS Memuat berita terbaru...

Jefri Alfachriansyah Soroti Dugaan PT Tambang Matarape Sejahtera Belum Lakukan Sosialisasi kepada Masyarakat Lingkar Tambang

Daftar Isi
"Investasi pertambangan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lingkar tambang, bukan hanya menghasilkan keuntungan bagi perusahaan. Transparansi, pemberdayaan masyarakat, dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci terciptanya investasi yang berkelanjutan." – Jefri Alfachriansyah

Konawe Utara | Liputankeprinews.com – Jefri Alfachriansyah menyoroti dugaan belum dilaksanakannya sosialisasi secara terbuka oleh PT Tambang Matarape Sejahtera kepada masyarakat lingkar tambang di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, meskipun perusahaan disebut telah menjalankan aktivitas produksi pertambangan selama kurang lebih dua bulan.(16/7/2026).

Menurut Jefri, keterbukaan informasi kepada masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun hubungan yang harmonis antara perusahaan dan warga terdampak. Ia menilai sosialisasi seharusnya dilakukan sebelum aktivitas produksi maupun pengapalan bijih nikel (ore) dimulai.

Ia menyampaikan, perusahaan sebelumnya diduga telah menyampaikan sejumlah komitmen kepada masyarakat, antara lain pemberdayaan tenaga kerja lokal, penggunaan kendaraan angkut (ramdor) milik warga, pelibatan agen lokal, serta pemberian kesempatan kepada pelaku usaha setempat melalui kegiatan Perusahaan Bongkar Muat (PBM).

Namun, menurutnya, hingga saat ini masyarakat menilai komitmen tersebut belum terealisasi secara optimal. Kondisi tersebut disebut memunculkan kekecewaan karena masyarakat berharap kehadiran investasi pertambangan dapat membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi warga di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Jefri menegaskan bahwa kegiatan usaha pertambangan tidak semata-mata berorientasi pada pemanfaatan sumber daya alam, tetapi juga harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Menurutnya, keberadaan perusahaan semestinya mampu meningkatkan kesejahteraan warga melalui penyerapan tenaga kerja lokal, pemberdayaan pelaku UMKM, pemanfaatan jasa masyarakat setempat, pembangunan infrastruktur sosial, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) yang tepat sasaran.

"Investasi yang baik adalah investasi yang memberikan dampak positif dan berkelanjutan bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang," ujar Jefri.

Selain itu, Jefri juga mengungkapkan adanya dugaan over clearing lahan sepanjang kurang lebih 200 meter yang, menurut informasi yang diterimanya, telah diketahui oleh pihak Kepala Teknik Tambang (KTT) dan Site Manager perusahaan. Ia meminta instansi teknis terkait untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan dugaan legalitas penggunaan fasilitas jetty. Hingga saat ini, menurut Jefri, masyarakat mengaku belum mengetahui adanya konsultasi maupun sosialisasi terkait penggunaan terminal umum maupun terminal khusus (tersus) yang digunakan dalam aktivitas perusahaan.

Atas berbagai dugaan tersebut, Jefri meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Inspektur Tambang, KSOP/Syahbandar, serta aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan secara menyeluruh.

Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, lingkungan hidup, maupun kewajiban pemberdayaan masyarakat, maka penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jefri menambahkan bahwa pelaksanaan kegiatan pertambangan harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya mineral dan batubara harus memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan secara berkelanjutan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga mengatur kewajiban pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam.

Oleh karena itu, masyarakat berharap setiap aktivitas pertambangan tidak hanya memberikan keuntungan bagi perusahaan, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata, rasa keadilan, serta peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat lingkar tambang di Kabupaten Konawe Utara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tambang Matarape Sejahtera belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

---
(Dapa).

Posting Komentar

OFFICIAL PARTNER
🛒 Toko Goes_Virgo Lah
Mitra Pengadaan Produk & Jasa melalui Toko Ladang SIPLah.
Lihat Katalog