Hari Pertama C.ILJ Batch 6 Disambut Antusias, MHI Perkuat Kompetensi Jurnalis Hukum Indonesia
Daftar Isi
Pemahaman mengenai sistem peradilan, asas praduga tak bersalah, mekanisme penegakan hukum, hingga teknik peliputan perkara merupakan kompetensi dasar yang wajib dimiliki seorang jurnalis hukum
Nasional | Liputankeprinews.com – Antusiasme tinggi mewarnai pelaksanaan hari pertama Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Profesional Jurnalis Hukum Indonesia bertajuk Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ) Batch 6 yang diselenggarakan oleh Mimbar Hukum Indonesia (MHI). Lebih dari 50 peserta dari berbagai latar belakang mengikuti kegiatan ini, mulai dari jurnalis, praktisi hukum, advokat, akademisi, mahasiswa, hingga masyarakat umum.
Program ini menjadi salah satu agenda strategis dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang jurnalistik hukum, seiring meningkatnya kebutuhan akan pemberitaan hukum yang profesional, akurat, berimbang, beretika, dan bertanggung jawab.
Pelatihan dirancang untuk memperkuat kapasitas insan pers dalam memahami sistem hukum Indonesia, meningkatkan kualitas peliputan dan pemberitaan perkara hukum, serta membangun jurnalisme yang menjunjung tinggi independensi, etika profesi, dan kepentingan publik.
Direktur Mimbar Hukum Indonesia (MHI), M. Jamil, S.H., M.Kn., dalam sambutannya menegaskan bahwa perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan signifikan terhadap praktik jurnalistik, khususnya dalam pemberitaan hukum.
«"Perkembangan teknologi informasi telah mengubah wajah jurnalisme secara fundamental. Informasi mengenai suatu perkara hukum kini dapat menyebar dalam hitungan detik dan menjangkau jutaan orang sebelum proses hukum berjalan secara utuh. Di tengah derasnya arus informasi tersebut, media massa dan jurnalis memegang peran strategis sebagai penjaga kepentingan publik, sekaligus sebagai pihak yang turut membentuk cara masyarakat memahami hukum dan keadilan," ujar Jamil.»
Menurutnya, kecepatan penyebaran informasi tidak boleh mengesampingkan prinsip-prinsip hukum maupun etika jurnalistik. Karena itu, peningkatan kompetensi jurnalis hukum menjadi kebutuhan yang semakin mendesak di era digital.
Pada Sesi Pertama, peserta memperoleh materi bertajuk "Mengenal Dunia Hukum dan Peran Strategis Jurnalis Hukum di Indonesia" yang disampaikan oleh Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., Ketua Umum DPP AKPERSI.
Dalam pemaparannya, Rino menegaskan bahwa jurnalis hukum tidak hanya bertugas menyampaikan fakta kepada masyarakat, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan konteks hukum secara utuh sehingga publik tidak mudah terjebak dalam disinformasi maupun opini yang menyesatkan.
Ia menjelaskan bahwa pemahaman mengenai sistem peradilan, asas praduga tak bersalah, mekanisme penegakan hukum, hingga teknik peliputan perkara merupakan kompetensi dasar yang wajib dimiliki seorang jurnalis hukum profesional. Dengan bekal tersebut, media dapat menjalankan fungsi edukasi publik sekaligus menjadi bagian dari pengawasan terhadap proses penegakan hukum.
Sesi pertama dipandu oleh Adrian Febri, Pengurus PERMAHI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang memfasilitasi diskusi interaktif dan sesi tanya jawab antara narasumber dengan peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Memasuki Sesi Kedua, peserta mendapatkan materi bertajuk "Etika, Independensi, dan Tanggung Jawab Hukum Jurnalis dalam Pemberitaan Kasus Hukum" yang disampaikan oleh Firmansyah, S.H., M.Si., Advokat sekaligus Divisi Hukum DPP AKPERSI, dengan moderator M. Jamil, S.H., M.Kn.
Dalam paparannya, Firmansyah menekankan bahwa setiap pemberitaan perkara hukum memiliki dampak yang besar terhadap reputasi seseorang, jalannya proses peradilan, hingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Oleh karena itu, jurnalis dituntut untuk senantiasa menjaga independensi, menghindari praktik trial by the press, menjunjung tinggi asas keberimbangan (cover both sides), serta memahami berbagai ketentuan hukum yang mengatur aktivitas jurnalistik agar pemberitaan tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
Diskusi pada sesi kedua berlangsung dinamis. Beragam pertanyaan diajukan peserta, mulai dari tantangan pemberitaan hukum di era media digital, penggunaan media sosial sebagai sumber informasi, hingga batasan antara kebebasan pers dan tanggung jawab hukum.
Melalui penyelenggaraan Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ) Batch 6, Mimbar Hukum Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas jurnalis hukum Indonesia sekaligus memperkuat sinergi antara dunia pers dan dunia hukum demi terwujudnya pemberitaan yang profesional, berintegritas, serta mendukung tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
Pelaksanaan hari pertama ini menjadi fondasi penting bagi rangkaian pelatihan berikutnya yang akan membahas kompetensi lanjutan di bidang jurnalistik hukum. Tingginya antusiasme peserta menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap jurnalis yang memiliki pemahaman hukum secara komprehensif terus meningkat seiring kompleksitas persoalan hukum di era digital.
Selain pelatihan C.ILJ Batch 6, Mimbar Hukum Indonesia juga telah menyiapkan sejumlah agenda nasional lainnya yang akan diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, antara lain:
- Minggu, 5 Juli 2026 – Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Jurnalis Hukum Indonesia C.ILJ Batch 6 Hari Kedua.
- Rabu, 8 Juli 2026 – Webinar Nasional bertema "Datang Berobat, Pulang Membawa Keadilan? Mengupas Hak Pasien dan Wajah Baru Rumah Sakit Pasca Permenkes Nomor 6 Tahun 2026", menghadirkan narasumber Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M., Dosen Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang.
- Jumat, 10 Juli 2026 – Webinar Nasional bertema "Problematika Keberadaan Perjanjian Kawin Terhadap Harta Bersama dalam Perkawinan Campuran", menghadirkan narasumber YM. Intan Avi Savila, S.H., M.Kn., Hakim Pengadilan Agama Tabanan, Bali.
- Sabtu, 11 Juli 2026 – Webinar Nasional bertema "Pelaksanaan Waris Islam dalam Praktik: Ketika Hukum Agama Bertemu dengan Realitas Sosial Indonesia", menghadirkan narasumber Dr. Asrianti Sukirman, S.H., M.H., Dosen Hukum Keluarga STAI Babussalam Sula, Maluku Utara.
Masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai seluruh rangkaian kegiatan tersebut dapat menghubungi panitia melalui akun Instagram @MimbarHukumIndonesia atau WhatsApp Admin di 0817-7666-6123.
---
(Redaksi).
Posting Komentar