Hampir Dua Bulan Bergulir, Kasus Dugaan PHK Sepihak Karyawati Subkontraktor PT Charoen Pokphand di Bintan Belum Temui Titik Terang
Daftar Isi
"Persoalan hubungan industrial bukan hanya tentang pemutusan kerja, tetapi juga tentang memastikan hak pekerja terlindungi sesuai aturan yang berlaku. Kepastian dan keadilan menjadi harapan dalam setiap proses penyelesaian sengketa ketenagakerjaan."
Bintan | Liputankeprinews.com – Penanganan kasus dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dialami seorang karyawati berinisial M, pekerja di PT Semesta Mitra Sejahtera, perusahaan subkontraktor PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, hingga kini belum menemukan penyelesaian. Hampir dua bulan sejak peristiwa tersebut terjadi, proses masih berada pada tahap mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau.
M diketahui menerima keputusan PHK pada 4 Juni 2026. Perselisihan hubungan industrial itu awalnya ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan, sebelum kemudian dilimpahkan kepada Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau sesuai kewenangannya. Namun hingga Jumat (24/7/2026), belum ada keputusan yang memberikan kepastian bagi kedua belah pihak.
Selama kurang lebih tiga tahun bekerja sebagai juru masak, M mengaku tidak pernah diangkat sebagai karyawan tetap. Dalam proses mediasi, pihak perusahaan disebut menawarkan kompensasi sebesar dua bulan gaji, namun menurut M jumlah tersebut berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan dan dinilai tidak sesuai dengan hak yang seharusnya diterima berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, tawaran tersebut ditolak.
M mengatakan dirinya masih dimintai keterangan secara rinci oleh petugas Disnakertrans Kepri sebagai bagian dari proses penyelesaian sengketa.
"Iya, hari ini saya dimintai penjelasan secara rinci oleh petugas Disnaker. Selain itu, besok pihak perusahaan juga dijadwalkan dipanggil untuk memberikan tanggapan," ujar M melalui pesan tertulis, Senin (20/7/2026).
Dalam proses pendampingan, M didampingi oleh Adri, Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kepulauan Riau. Menurut Adri, pihak perusahaan telah memenuhi panggilan Disnakertrans Kepri, namun perwakilan perusahaan di daerah menyampaikan belum dapat mengambil keputusan karena masih menunggu arahan dari kantor pusat.
"Disnakertrans Provinsi Kepri sudah memanggil pihak perusahaan dan panggilan tersebut telah dipenuhi. Dalam pertemuan itu, perwakilan perusahaan di daerah menyampaikan belum dapat memberikan keputusan karena masih menunggu jawaban dari perusahaan pusat," kata Adri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (24/7/2026).
Lambannya proses penyelesaian perkara ini menimbulkan pertanyaan dari pihak pekerja. Pasalnya, hingga kini M mengaku belum berani mencari pekerjaan baru karena khawatir sewaktu-waktu masih harus memenuhi panggilan dalam proses mediasi yang sedang berjalan.
Selain mempersoalkan dugaan PHK sepihak, dalam pengaduannya M juga menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan selama bekerja. Dugaan tersebut meliputi pembayaran upah yang disebut berada di bawah standar UMK Kabupaten Bintan, tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, tidak memperoleh pembayaran upah lembur, serta dugaan ketidaksesuaian perjanjian kerja dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Kasus ini turut menjadi perhatian sejumlah pihak karena menyangkut perlindungan hak-hak pekerja dan efektivitas mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Masyarakat mempertanyakan mengapa proses yang telah berlangsung hampir dua bulan tersebut belum menghasilkan kepastian hukum maupun keputusan yang jelas bagi para pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Semesta Mitra Sejahtera maupun Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan maupun langkah lanjutan dalam penyelesaian perkara tersebut.
Liputankeprinews.com tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini.
---
(Martin).
Posting Komentar