Dugaan Pembebanan Biaya Sampul Rapor dan Ijazah di SD Negeri 3 Tugu Sari Disorot, LSM Minta Transparansi Penggunaan Dana BOS
Daftar Isi
Lampung Barat | Liputankeprinews.com – Dugaan praktik pengelolaan anggaran di SD Negeri 3 Tugu Sari, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat, menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa biaya sampul rapor dan sampul ijazah masih dibebankan kepada wali murid, padahal pengadaannya diduga telah dianggarkan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Informasi tersebut mencuat dari sejumlah keluhan wali murid yang mengaku diminta membayar biaya sampul rapor dan sampul ijazah. Di sisi lain, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Laskar NKRI Kabupaten Lampung Barat menduga pengadaan kedua kebutuhan administrasi tersebut telah tercantum dalam perencanaan penggunaan Dana BOS sekolah.
Apabila dugaan tersebut terbukti, kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara perencanaan anggaran, realisasi belanja sekolah, dan biaya yang masih dibebankan kepada orang tua peserta didik.
Ketua DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Lampung Barat menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah informasi dari masyarakat dan meminta agar penggunaan Dana BOS di SD Negeri 3 Tugu Sari dilakukan secara transparan dan akuntabel.
«"Kami tidak ingin berspekulasi. Namun apabila benar pengadaan sampul rapor dan sampul ijazah telah dibiayai melalui Dana BOS, maka perlu dijelaskan mengapa wali murid masih diminta membayar. Karena itu kami meminta adanya klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran sekolah," ujarnya.»
Selain dugaan pembebanan biaya sampul rapor dan ijazah, LSM Laskar NKRI juga menyoroti adanya pungutan yang disebut sebagai hasil kesepakatan wali murid untuk pembangunan gapura sekolah. Menurut pihak LSM, setiap bentuk sumbangan atau partisipasi masyarakat harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bersifat sukarela, transparan, tidak mengikat, serta tidak boleh bertentangan dengan regulasi mengenai pengelolaan Dana BOS.
Atas dasar itu, LSM Laskar NKRI mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat untuk melakukan klarifikasi dan penelusuran terhadap dokumen perencanaan, proses pengadaan, serta realisasi penggunaan Dana BOS di SD Negeri 3 Tugu Sari. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan tidak terjadi ketidaksesuaian antara barang yang telah dibiayai melalui anggaran negara dengan biaya yang masih dibebankan kepada wali murid.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD Negeri 3 Tugu Sari belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut. Redaksi Liputankeprinews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala SD Negeri 3 Tugu Sari maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan prinsip cover both sides.
Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh tanggapan atau klarifikasi resmi dari seluruh pihak yang berkepentingan.
---
(S.Yanto)
Posting Komentar