Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan SPJ Desa Karangjaya Menguat, Dubi Yanto Mengaku Jadi Korban, LP-KPK Minta Polda Metro Jaya Usut Tuntas
Daftar Isi
Kabupaten Bekasi | Liputankeprinews.com – Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pemerintah Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan. Dugaan tersebut menguat setelah Sekretaris Jenderal LP-KPK Kabupaten Bekasi, H. Andri, melakukan konfirmasi langsung kepada salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Dubi Yanto.
H. Andri menjelaskan, klarifikasi dilakukan dengan mendatangi kediaman Dubi Yanto guna memastikan informasi terkait dugaan pencantuman tanda tangan pada sejumlah dokumen SPJ tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan.(25/7/2026).
Dalam keterangannya, Dubi Yanto membenarkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut. Ia mengaku tanda tangan miliknya diduga digunakan dalam dokumen SPJ tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.
"Dugaan pemalsuan tanda tangan itu benar adanya. Bukan hanya tanda tangan saya yang diduga dipalsukan, tetapi juga tanda tangan Bang Abdul Rojak selaku Wakil Ketua BPD, Yanto, Yayan, Ganda selaku anggota BPD, termasuk unsur Karang Taruna dan guru-guru ngaji," ujar Dubi Yanto.
Menurut Dubi Yanto, dugaan pemalsuan tersebut telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya sebagai pelapor telah dua kali memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses penyelidikan.
"Saya sebagai pelapor sudah dua kali dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam berita acara pemeriksaan terkait kasus ini," tambahnya.
Menanggapi perkembangan tersebut, H. Andri meminta Kapolda Metro Jaya memberikan atensi khusus terhadap penanganan perkara yang dinilai menyangkut integritas administrasi pemerintahan desa.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum pidana, tetapi juga dapat mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.
"Kami meminta Bapak Kapolda Metro Jaya agar memberikan perhatian serius, mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan, serta mengusut tuntas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen SPJ Desa Karangjaya. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas H. Andri.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut masih dalam proses penanganan oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Karangjaya belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan atas dugaan yang disampaikan para pelapor. Redaksi Liputankeprinews.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan informasi yang tersedia saat ini dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses penyidikan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
---
(SW).
Posting Komentar