📢 BREAKING NEWS Memuat berita terbaru...

DPD AKPERSI Kepri Resmi Layangkan Surat Audiensi ke Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, Soroti Maraknya Peredaran Rokok Ilegal

Daftar Isi
"Audiensi ini merupakan wujud komitmen DPD AKPERSI Kepri untuk membangun komunikasi yang konstruktif dengan Bea Cukai dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal serta mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat." – Agus Sandra C.ILJ, Sekretaris DPD AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau.

Karimun | Liputankeprinews.com – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau di dampingi DPC AKPERSI Kabupaten Karimun secara resmi menyampaikan surat permohonan audiensi kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau di Kabupaten Karimun, Rabu (15/7/2026).

Surat tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi organisasi pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta mendorong penguatan sinergi antara insan pers dan aparat penegak hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal yang belakangan menjadi perhatian masyarakat di wilayah Kepulauan Riau.

Sekretaris DPD AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau, Agus Sandra C.ILJ, mengatakan bahwa permohonan audiensi bukan bertujuan untuk menghakimi atau menyudutkan institusi Bea dan Cukai, melainkan membangun ruang dialog yang konstruktif guna memperoleh informasi resmi mengenai langkah-langkah pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

"Sebagai organisasi pers, kami berkewajiban menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial. Audiensi ini diharapkan menjadi forum komunikasi yang terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai upaya pemberantasan rokok ilegal di Kepulauan Riau," ujarnya.

Menurutnya, sebagai daerah perbatasan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, Kepulauan Riau memiliki tantangan tersendiri dalam pengawasan kepabeanan dan cukai. Oleh sebab itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, media, dan masyarakat dalam mendukung perlindungan penerimaan negara dari sektor cukai.

Dalam surat permohonan audiensi tersebut, DPD AKPERSI Kepri mengajukan beberapa pokok pembahasan, antara lain:

• Paparan mengenai kondisi pengawasan dan penindakan peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau.

• Strategi Kanwil DJBC Khusus Kepri dalam menjalankan Program Nasional Gempur Rokok Ilegal.

• Data penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dalam beberapa tahun terakhir.

• Kendala yang dihadapi dalam pengawasan wilayah perbatasan.

• Peluang kerja sama antara Bea dan Cukai dengan insan pers dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya serta konsekuensi hukum peredaran rokok ilegal.

DPD AKPERSI Kepri berharap permohonan audiensi tersebut dapat segera ditindaklanjuti sehingga tercipta komunikasi yang baik antara institusi Bea dan Cukai dengan organisasi pers dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.

AKPERSI menilai bahwa penyampaian informasi yang transparan mengenai upaya pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.

Hingga berita ini diterbitkan, DPD AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau masih menunggu jadwal resmi pelaksanaan audiensi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau.

---
(Redaksi).

Posting Komentar

OFFICIAL PARTNER
🛒 Toko Goes_Virgo Lah
Mitra Pengadaan Produk & Jasa melalui Toko Ladang SIPLah.
Lihat Katalog