Diperiksa di Bawah Sumpah, Layla Berharap Sidang Etik Polres Karawang Menjadi Evaluasi Agar Kejadian Serupa Tak Terulang
Daftar Isi
"Saya berharap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran tetap diproses sesuai aturan yang berlaku. Saya ingin perkara ini menjadi evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali dialami masyarakat." — Layla
Karawang | Liputankeprinews.com – Seorang perempuan asal Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, bernama Layla menghadiri Sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar di Polres Karawang, Kamis (23/7/2026). Dalam persidangan tersebut, Layla memberikan keterangan di bawah sumpah terkait laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan sejumlah oknum anggota kepolisian.
Didampingi Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Achmad Syarifuddin, Layla mengaku telah menyampaikan seluruh kronologi peristiwa yang dialaminya secara lengkap di hadapan majelis sidang.
"Hari ini saya sudah memberikan keterangan di bawah sumpah dalam sidang etik. Semua kronologi sudah saya sampaikan secara lengkap di dalam persidangan. Hasilnya nanti akan disampaikan setelah proses persidangan selesai," ujar Layla kepada awak media.
Mengaku Didatangi Tanpa Surat Tugas dan Identitas
Dalam keterangannya, Layla menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota Polres Karawang mendatangi kediamannya di Kecamatan Pebayuran. Menurutnya, saat itu para petugas tidak menunjukkan surat tugas, surat perintah, maupun identitas resmi kepolisian.
Beberapa hari setelah kejadian tersebut, Layla mengaku sejumlah anggota kembali mendatangi rumah orang tuanya di wilayah Jakarta Pusat. Kedatangan itu, menurutnya, menimbulkan rasa tidak nyaman dan tekanan psikologis terhadap kedua orang tuanya yang telah lanjut usia.
"Ada anggota keluarga yang menyaksikan langsung kedatangan tersebut dan siap memberikan keterangan apabila diperlukan," katanya.
Layla juga mengungkapkan bahwa salah seorang oknum yang datang ke Jakarta Pusat sempat mengaku berasal dari Polres Karawang. Namun, berdasarkan hasil konfirmasi yang diterimanya, anggota tersebut diketahui merupakan personel Polres Bogor.
Meski demikian, terkait penanganan perkara dengan lokasi kejadian di Pebayuran, Layla menyebut dua oknum anggota yang bersangkutan telah menyampaikan permohonan maaf secara kedinasan.
"Bahkan sebelum persidangan dimulai, salah satu oknum anggota tersebut juga telah meminta maaf kepada saya secara pribadi," ungkapnya.
Berharap Proses Etik Berjalan Profesional
Kendati telah memberikan maaf secara pribadi, Layla menegaskan bahwa proses sidang etik tetap perlu berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
"Saya berharap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran tetap diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku. Saya ingin perkara ini menjadi bahan evaluasi agar anggota Polri mendapatkan pembinaan dan pendidikan yang lebih baik, sehingga kejadian seperti ini tidak kembali dialami masyarakat lain yang mungkin tidak memiliki kemampuan untuk membela dirinya," tegas Layla.
Ia juga mengapresiasi langkah Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Karawang yang dinilainya responsif dengan memanggil dirinya sebagai saksi dalam sidang kode etik tersebut.
Putusan Masih Ditunggu
Saat dikonfirmasi mengenai hasil persidangan, Layla menyatakan bahwa hingga saat ini majelis sidang belum membacakan putusan.
"Sampai tadi selesai sidang, belum ada putusan. Kami masih menunggu hasil resmi dari persidangan," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota yang dilaporkan masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan resmi. Pihak Humas Polres Karawang juga belum memberikan keterangan resmi terkait jalannya maupun hasil persidangan tersebut.
---
(SW).
Posting Komentar