Diduga Terjadi Pemalsuan Tanda Tangan Anggota BPD, Sekjen LP-KPK Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum
Daftar Isi
Kabupaten Bekasi | Liputankeprinews.com – Dugaan pemalsuan tanda tangan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ/SPTJ) Desa Karangjaya, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian publik. Dugaan tersebut dikabarkan telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) dan saat ini disebut sedang dalam proses penyelidikan.
Sekretaris Jenderal LP-KPK Kabupaten Bekasi, H. Andri, mengatakan bahwa laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi serta klarifikasi yang dilakukan terhadap sejumlah anggota BPD Desa Karangjaya.
Menurut H. Andri, dua anggota BPD berinisial Y dan G mengaku hanya pernah menandatangani dokumen SPJ/SPTJ Desa Karangjaya sebanyak satu kali, yakni pada tahun 2019. Sementara untuk dokumen Tahun Anggaran 2020 hingga 2026, keduanya mengaku tidak pernah memberikan persetujuan ataupun membubuhkan tanda tangan.
«"Keterangan dari kedua anggota BPD tersebut menjadi salah satu dasar bagi kami untuk menempuh jalur hukum. Selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar H. Andri, Rabu (22/7/2026).»
Ia menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya pemalsuan tanda tangan maupun penyimpangan dalam pengelolaan administrasi dan keuangan desa, maka seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat dan warga Desa Karangjaya berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Mereka meminta agar seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tersebut diungkap secara menyeluruh melalui proses hukum yang berlaku.
Masyarakat juga berharap apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana, termasuk dugaan tindak pidana korupsi atau pelanggaran hukum lainnya, aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Liputankeprinews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Pemerintah Desa Karangjaya maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan. Apabila telah diperoleh, keterangan tersebut akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik.
---
(SW).