📢 BREAKING NEWS Memuat berita terbaru...

Diduga Langgar Netralitas ASN, Oknum Guru P3K Tampil di Baliho Calon Kepala Desa

Daftar Isi
ASN dan P3K dilarang terlibat dalam politik praktis, termasuk menjadi tim sukses calon kepala desa. Jika terbukti melanggar, tentu harus diproses sesuai aturan yang berlaku.

Kabupaten Bekasi l Liputankeprinews.com – Dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis kembali mencuat menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bekasi Tahun 2026. Seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bertugas di SDN Sukamanah 02, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, diduga terlibat sebagai tim pemenangan salah satu calon kepala desa dengan tulisan di baliho lanjutkan 2 periode.

Informasi tersebut beredar di tengah masyarakat dan menjadi perhatian warga. Berdasarkan hasil penelusuran media, ditemukan sebuah baliho berukuran besar berwarna hitam dan putih yang terpasang di ruang publik. Selain itu, oknum guru berinisial D juga diduga aktif menghadiri sejumlah pertemuan tim pemenangan serta melakukan ajakan kepada warga untuk memilih salah satu calon kepala desa.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti dugaan tersebut agar pelaksanaan Pilkades berlangsung secara jujur, adil, dan demokratis.

"Kalau benar seorang P3K ikut menjadi tim sukses, tentu itu melanggar aturan. Kami meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan Plt. Bupati Bekasi segera mengambil langkah tegas agar netralitas ASN tetap terjaga," ujarnya saat ditemui di lokasi.

Media telah berupaya mengonfirmasi dugaan tersebut kepada Bagian Umum Kepegawaian (Umpeg) Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapat respons. Selanjutnya, media mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk menemui Bonin selaku pejabat Umpeg, namun yang bersangkutan tidak berada di ruang kerjanya.

Saat kembali dikonfirmasi melalui WhatsApp, Bonin memberikan jawaban singkat.

"Tidak bisa ketemuan sekarang, saya masih ada pemeriksaan dari Inspektorat," tulisnya, Rabu (8/7/2026).

Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat Desa Sukaasih menegaskan bahwa ASN maupun P3K wajib menjaga netralitas sesuai ketentuan yang berlaku.

"ASN dan P3K dilarang terlibat dalam politik praktis, termasuk menjadi tim sukses calon kepala desa. Jika terbukti melanggar, tentu harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Kami sebagai masyarakat akan melakukan penelusuran lebih lanjut dan melaporkan kepada instansi terkait apabila ditemukan bukti yang cukup," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak oknum Guru SDN Sukamanah 02 maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi kepada oknum guru yang bersangkutan juga belum membuahkan hasil.

Masyarakat berharap dugaan keterlibatan ASN dalam politik praktis dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga netralitas aparatur negara serta menciptakan pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 yang jujur, adil, dan demokratis.

---
(SW)

Posting Komentar