Diduga Dipalsukan, Tanda Tangan pada SPJ Desa Karangjaya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Daftar Isi
"Setiap dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, objektif, serta menghormati asas praduga tak bersalah demi terciptanya keadilan bagi semua pihak."
Kabupaten Bekasi | Liputankeprinews.com – Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pemerintah Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan. Dugaan tersebut berkaitan dengan dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa periode 2019–2026 yang diduga mencantumkan tanda tangan sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tanpa sepengetahuan pihak yang bersangkutan.
Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal LP-KPK Kabupaten Bekasi, H. Andri, usai melakukan investigasi dengan menemui Wakil Ketua BPD Desa Karangjaya, Abdul Rojak, untuk mengonfirmasi dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen SPJ tersebut, Kamis (23/7/2026).
Menurut H. Andri, Abdul Rojak membenarkan bahwa dugaan kasus tersebut telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Benar, laporan tersebut telah kami sampaikan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Salah satu pihak yang merasa dirugikan adalah saya sendiri. Saya tidak pernah menerima uang insentif, baik perjalanan dinas maupun insentif lainnya.
Saya juga tidak pernah menandatangani dokumen SPJ tersebut, namun tanda tangan saya diduga tetap dicantumkan dari tahun ke tahun," ujar Abdul Rojak.
Ia menjelaskan bahwa dirinya bersama Dubi Yanto dan pihak lainnya telah memberikan kuasa kepada tim kuasa hukum untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polda Metro Jaya.
"Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan di Polda Metro Jaya. Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," tambahnya.
Sementara itu, H. Andri selaku tim investigasi LP-KPK Kabupaten Bekasi meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas laporan tersebut apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
"Kami meminta Bapak Kapolda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan ini secara serius, profesional, dan transparan. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana, maka siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas H. Andri.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Karangjaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Redaksi Liputankeprinews.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
---
(SW).
Posting Komentar