Diduga Ada Pungutan Pemeriksaan Asam Urat dan Kolesterol di Pustu Ciptawaras, Puskesmas Beri Teguran
Daftar Isi
Lampung Barat | Liputankeprinews.com – Dugaan adanya pungutan biaya dalam kegiatan pemeriksaan kesehatan berupa cek asam urat dan kolesterol di Pos Pembantu Puskesmas (Pustu) Pekon Ciptawaras, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat, menjadi perhatian masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah warga yang mengikuti pemeriksaan kesehatan tersebut diduga diminta membayar biaya sebesar Rp10.000 hingga Rp20.000.
Menindaklanjuti informasi tersebut, wartawan Liputankeprinews.com melakukan konfirmasi kepada Kepala Puskesmas Gedung Surian, Leni. Ia menyampaikan bahwa pelayanan pemeriksaan kesehatan di fasilitas tersebut tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada masyarakat tanpa dasar ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pihak puskesmas telah memberikan teguran dan pembinaan kepada perawat desa yang bersangkutan agar tidak lagi melakukan penarikan biaya dalam pelayanan kesehatan.
"Hal tersebut tidak diperbolehkan, dan perawat yang bersangkutan sudah kami peringatkan agar tidak lagi memungut biaya," ujar Kepala Puskesmas Gedung Surian.
Sementara itu, perawat berinisial L saat dikonfirmasi membenarkan adanya penarikan biaya tersebut. Ia menyebutkan bahwa dana yang terkumpul digunakan untuk kebutuhan pengadaan alat pemeriksaan asam urat dan kolesterol untuk pelayanan berikutnya.
"Iya, memang ada pungutan Rp10.000 sampai Rp20.000. Dana tersebut untuk membeli alat cek kolesterol dan asam urat pada bulan berikutnya," ungkap L.
Dalam kesempatan konfirmasi tersebut, perawat berinisial L juga sempat menyampaikan pernyataan yang dinilai kurang tepat terkait pemberitaan mengenai persoalan tersebut.
"Pak, kalau bisa dibawanya ditulis tutup saja Pustunya," ujar L saat ditemui di kantor Pustu.
Pernyataan tersebut mendapat perhatian karena masyarakat berharap pelayanan kesehatan dasar di tingkat desa tetap berjalan secara optimal, transparan, serta sesuai dengan aturan pelayanan publik yang berlaku.
Ketentuan dan Tindak Lanjut
Apabila hasil pemeriksaan internal menemukan adanya pelanggaran terhadap standar pelayanan maupun ketentuan administrasi, tenaga kesehatan yang terbukti melakukan pungutan tidak sesuai aturan dapat dikenakan pembinaan maupun sanksi administratif berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sanksi tersebut dapat berupa:
- Pembinaan dan evaluasi kinerja;
- Penyesuaian atau pencabutan kewenangan tertentu;
- Hukuman disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) apabila terbukti melanggar aturan disiplin;
- Proses hukum lebih lanjut apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau kerugian terhadap masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Puskesmas Gedung Surian, Leni, menyatakan pihaknya telah melakukan langkah pembinaan dan mengingatkan seluruh petugas agar tidak melakukan pungutan pelayanan kesehatan yang tidak memiliki dasar ketentuan resmi.
Liputankeprinews.com akan terus melakukan pemantauan serta memberikan ruang konfirmasi kepada pihak-pihak terkait sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.
---
(S Yanto)
Posting Komentar