📢 BREAKING NEWS Memuat berita terbaru...

Demonstrasi di Kejati Sultra, Presidium IAIIT Desak Pengusutan Dugaan Penyimpangan Dana Desa dan Pokir DPRD Desa Rambu-Rambu Jaya

Daftar Isi
"Pengelolaan keuangan negara harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika terdapat dugaan penyimpangan, proses hukum harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku."

Kendari | Liputankeprinews.com – Presidium Ikatan Aktivis Islam Indonesia Timur (IAIIT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Selasa (14/7/2026). 
Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2025 serta dugaan tidak tersalurkannya bantuan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021–2022 di Desa Rambu-Rambu Jaya, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

Dalam orasinya, massa aksi menyampaikan bahwa Desa Rambu-Rambu Jaya menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp624.624.000 pada tahun 2023, Rp629.652.000 pada tahun 2024, dan Rp869.702.000 pada tahun 2025. Total anggaran yang diterima selama tiga tahun tersebut mencapai Rp2.123.978.000.
Atas dasar itu, Presidium IAIIT meminta Kejati Sultra melakukan penelaahan dan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa tersebut.

Selain Dana Desa, massa aksi juga menyoroti dugaan tidak tersalurkannya bantuan Pokir DPRD Kabupaten Konawe Selatan yang menurut informasi masyarakat meliputi 17 ekor sapi, 10 unit box gerai, dan satu unit alat mesin pembuat batako. Bantuan tersebut diduga tidak diterima oleh pihak yang menjadi sasaran program sebagaimana mestinya.
Koordinator Lapangan aksi, Indra Dapa Saranani, mengatakan bahwa demonstrasi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

"Kami meminta Kejati Sultra memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan apabila terdapat bukti permulaan yang cukup. Kami juga mendesak Bupati Konawe Selatan agar memerintahkan Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan melakukan audit investigatif serta berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memastikan penggunaan Dana Desa maupun bantuan Pokir DPRD telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Indra dalam orasinya.

Aksi tersebut, lanjutnya, merupakan pelaksanaan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

Sementara itu, tuntutan agar dilakukan pengusutan terhadap dugaan tindak pidana korupsi mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur penindakan terhadap setiap perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Presidium IAIIT menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kepastian hukum melalui mekanisme yang berlaku serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penegakan hukum.

---
(Dapa/Red)

Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Desa Rambu-Rambu Jaya, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, maupun pihak terkait lainnya mengenai tuntutan yang disampaikan massa aksi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Posting Komentar

OFFICIAL PARTNER
🛒 Toko Goes_Virgo Lah
Mitra Pengadaan Produk & Jasa melalui Toko Ladang SIPLah.
Lihat Katalog