📢 BREAKING NEWS Memuat berita terbaru...

Antara Semboyan "Gempur Rokok Non Cukai" dan Realita Peredarannya yang Kian Marak di Kepri

Daftar Isi
Meski berbagai operasi penindakan telah beberapa kali dilakukan dan diberitakan, keberadaan rokok non-cukai di pasaran dinilai masih belum menunjukkan tren penurunan yang signifikan.

Tanjungpinang | Liputankeprinews.com – Gencarnya kampanye pemberantasan rokok non-cukai yang terus digaungkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dinilai belum berbanding lurus dengan kondisi di lapangan. Di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), peredaran rokok tanpa pita cukai justru disebut masih mudah ditemukan, bahkan diduga semakin meluas hingga ke warung-warung dan pasar tradisional. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal tersebut. (6/7/2026).

Secara geografis, Kepulauan Riau merupakan wilayah perbatasan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Posisi strategis tersebut menjadikan Kepri sebagai salah satu daerah yang memiliki kerawanan tinggi terhadap masuknya barang selundupan, termasuk rokok tanpa pita cukai. 

Meski berbagai operasi penindakan telah beberapa kali dilakukan dan diberitakan, keberadaan rokok non-cukai di pasaran dinilai masih belum menunjukkan tren penurunan yang signifikan.

Hal itu disampaikan Udin (bukan nama sebenarnya), seorang warga Tanjungpinang yang mengaku kerap memperhatikan peredaran rokok non-cukai di wilayah tersebut. Menurutnya, keberadaan rokok ilegal masih sangat mudah ditemukan di berbagai lokasi penjualan.

"Sejauh yang saya amati, rokok non-cukai justru semakin banyak beredar di pasaran. Masyarakat tentu berharap setiap razia benar-benar memberikan dampak nyata. Namun kalau barangnya masih mudah ditemukan, wajar jika muncul pertanyaan mengenai efektivitas penindakannya," ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Ia menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, rokok tanpa pita cukai yang sah tidak diperbolehkan untuk diperdagangkan. Namun dalam praktiknya, produk tersebut masih beredar secara terbuka sehingga memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.

Pendapat serupa disampaikan Ratih, seorang pemilik warung kelontong di kawasan Tanjungpinang. Ia mengakui bahwa rokok non-cukai cukup diminati konsumen karena dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok bercukai resmi.

"Kalau melihat permintaan pembeli, memang rokok tanpa pita cukai lebih banyak dicari karena harganya lebih terjangkau. Sementara harga rokok resmi terus mengalami kenaikan," ungkapnya usai berbelanja kebutuhan dagang di Pasar Bintan Center.

Fenomena tersebut dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait. Di satu sisi pemerintah terus mengampanyekan gerakan "Gempur Rokok Ilegal", namun di sisi lain masyarakat masih mengaku dengan mudah memperoleh rokok non-cukai di berbagai tempat.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana efektivitas pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau, khususnya Tanjungpinang.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, media ini telah berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak Bea dan Cukai Tanjungpinang. 

Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Julpred Sianipar, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2) Bea dan Cukai Tanjungpinang, pada Senin (6/7/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi di kemudian hari, media ini akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, setiap orang dilarang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai, termasuk rokok, yang tidak dilekati pita cukai atau belum dilunasi kewajiban cukainya sebagaimana diatur dalam Pasal 54.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama lima tahun, serta sanksi denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

---
(Martin)

Posting Komentar