AKPERSI Kepri Resmi Layangkan Permohonan RDP ke DPRD Provinsi Kepri, Berharap Fungsi Pengawasan Dijalankan Terkait Polemik Proyek Taman Kota Kijang
Daftar Isi
"RDP bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan memastikan penggunaan uang rakyat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan."
— Fauzan C.ILJ, Ketua DPD AKPERSI Kepri
Tanjungpinang, Kepri | Liputankeprinews.com – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau secara resmi telah menyampaikan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau terkait polemik pembangunan Proyek Taman Kota Kijang di Kabupaten Bintan yang dianggarkan sebesar Rp4,86 miliar.(13/7/2026).
Surat permohonan tersebut diantarkan langsung ke Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Riau oleh Sekretaris DPD AKPERSI Kepri, Agus Sandra C.ILJ, didampingi Bendahara DPD AKPERSI Kepri, Zulkipli C.ILJ, sebagai bentuk keseriusan organisasi dalam mendorong keterbukaan informasi dan akuntabilitas terhadap penggunaan anggaran publik.
Ketua DPD AKPERSI Kepri, Fauzan C.ILJ, mengatakan bahwa permohonan RDP diajukan agar DPRD Provinsi Kepulauan Riau menggunakan kewenangan pengawasannya untuk menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut sehingga masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh.
"Kami menghormati DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Melalui RDP inilah kami berharap seluruh fakta dapat dibuka secara transparan sehingga tidak lagi menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat," ujar Fauzan.
Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum memperoleh penjelasan secara terbuka, di antaranya mengenai proses perencanaan proyek, status lahan, kronologi munculnya keberatan dari PT Antam, serta dasar kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang dikabarkan akan menempuh penyelesaian melalui mekanisme ganti rugi menggunakan APBD Perubahan Tahun 2026.
AKPERSI menilai forum RDP merupakan ruang yang tepat bagi DPRD untuk meminta penjelasan langsung dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), PT Antam, serta pihak-pihak terkait lainnya agar informasi yang diterima masyarakat bersumber dari penjelasan resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Tujuan kami bukan mencari siapa yang salah, tetapi memastikan proses penggunaan uang rakyat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Semakin cepat persoalan ini dijelaskan secara terbuka, semakin baik bagi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan," tegas Fauzan.
AKPERSI juga berharap pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dapat memberikan perhatian terhadap aspirasi masyarakat tersebut dengan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat sebagai wujud pelaksanaan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
"Kami percaya DPRD memiliki komitmen untuk mengawal kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, kami berharap permohonan ini dapat ditindaklanjuti sehingga polemik Proyek Taman Kota Kijang memperoleh kejelasan secara terbuka di hadapan publik," tutup Fauzan.
DPD AKPERSI Kepri menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan ini secara objektif, memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan, serta menyampaikan setiap perkembangan kepada masyarakat sebagai bagian dari fungsi pers dan kontrol sosial.
---
(AKPERSI Kepri).
Posting Komentar