Warga Malang Rapat Sebut Ada Dugaan Keterlibatan Mantan Pejabat dalam Aktivitas Tambang, Pemkab Bintan Diminta Lakukan Penelusuran
Daftar Isi
Warga Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, mendesak Pemkab Bintan dan aparat penegak hukum menyelidiki aktivitas tambang yang diduga ilegal. Masyarakat meminta pemerintah memeriksa legalitas izin serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Bintan, Kepri | Liputankeprinews.com – Aktivitas penambangan yang diduga belum mengantongi izin resmi di wilayah Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut.
Pantauan di lokasi pada Kamis (18/06/2026), terlihat sebuah alat berat jenis ekskavator beroperasi di area yang disebut warga sebagai lokasi pengambilan material pasir. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan dan hanya disebut dengan inisial R mengaku mendengar informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang mantan pejabat dalam aktivitas tersebut. Namun demikian, informasi itu belum dapat dipastikan kebenarannya.
"Kami hanya mendengar informasi dari masyarakat. Siapa yang bertanggung jawab kami tidak tahu pasti. Yang kami harapkan pemerintah dan aparat segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Jika memang ada izin, silakan disampaikan kepada masyarakat. Namun jika tidak ada izin, tentu harus ditindak sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Senada dengan itu, sejumlah tokoh masyarakat di Kecamatan Gunung Kijang meminta Pemerintah Kabupaten Bintan, Satpol PP, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau, serta Polres Bintan untuk melakukan inspeksi lapangan dan menelusuri status perizinan kegiatan tersebut.
Masyarakat juga meminta agar pihak berwenang memeriksa siapa pengelola lapangan, pemilik modal, serta kelengkapan dokumen perizinan yang dipersyaratkan dalam kegiatan pertambangan.
"Siapa pun yang berada di balik kegiatan itu harus tunduk pada aturan yang berlaku. Jika terbukti tidak memiliki izin, tentu proses penegakan hukum harus berjalan sebagaimana mestinya," ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), IUPK, atau izin yang sah dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158.
Selain itu, apabila kegiatan tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, maka ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga dapat diterapkan sesuai hasil pemeriksaan instansi berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, Liputankeprinews.com belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak yang disebut-sebut oleh warga maupun dari instansi terkait mengenai status perizinan aktivitas tersebut.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Bintan, Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, serta pihak-pihak yang namanya beredar di tengah masyarakat.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang merasa berkepentingan terhadap pemberitaan ini.
Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut sekaligus memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.
---
(Ruddi).
Posting Komentar