Warga Keluhkan Aktivitas Penambangan Diduga Tanpa Izin di Malang Rapat, Minta Aparat Lakukan Pengecekan
Daftar Isi
Bintan | Liputankeprinews.com – Sejumlah warga Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, mengeluhkan aktivitas penambangan yang diduga berlangsung tanpa izin di kawasan lahan rapat setempat. Aktivitas tersebut disebut menggunakan alat berat dan kendaraan angkutan material berkapasitas besar.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat beberapa unit ekskavator dan truk pengangkut material beroperasi di area yang menjadi sorotan warga. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun infrastruktur di sekitar lokasi.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah dengan aktivitas penambangan yang berlangsung di kawasan tersebut.
"Kami khawatir terhadap dampak lingkungan yang bisa ditimbulkan. Selain itu, lalu lintas kendaraan berat juga berpotensi merusak jalan yang digunakan masyarakat sehari-hari," ujarnya kepada awak media, Selasa (17/6/2026).
Menurut warga, aktivitas penambangan tersebut diduga dilakukan dengan skala yang cukup besar dan berlangsung secara rutin.
Dampak yang Dikhawatirkan Warga
Warga menyoroti sejumlah potensi dampak yang dapat muncul apabila aktivitas tersebut tidak diawasi secara ketat, antara lain:
1. Lingkungan – Berpotensi merusak lahan basah yang berfungsi sebagai daerah resapan air serta meningkatkan risiko banjir dan kebakaran lahan saat musim kemarau.
2. Infrastruktur – Jalan desa dikhawatirkan mengalami kerusakan akibat intensitas kendaraan bertonase berat yang melintas.
3. Kesehatan dan Kenyamanan – Debu serta kebisingan dari aktivitas alat berat dinilai mengganggu warga yang bermukim di sekitar lokasi.
Warga Minta Pemerintah dan Aparat Turun Tangan
Keresahan masyarakat mendorong adanya desakan kepada pihak terkait, termasuk Pemerintah Kecamatan Gunung Kijang, Pemerintah Kabupaten Bintan, Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, Satpol PP, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Tokoh masyarakat setempat berharap pemerintah dapat memastikan legalitas kegiatan tersebut.
"Kami meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas ini, termasuk memastikan apakah telah mengantongi izin yang dipersyaratkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Dasar Regulasi
Apabila terbukti tidak memiliki perizinan yang sah, aktivitas pertambangan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan daerah dan ketentuan teknis lainnya yang mengatur pemanfaatan kawasan lahan basah dan lingkungan hidup di Provinsi Kepulauan Riau.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kecamatan Gunung Kijang, Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, Satpol PP Kabupaten Bintan, serta pihak yang disebut-sebut terkait dengan aktivitas penambangan tersebut.
Liputankeprinews.com menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan membuka ruang hak jawab maupun hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Warga berharap pemerintah segera melakukan pengecekan lapangan guna memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi dampak yang lebih luas terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.
---
(Ruddi).
Posting Komentar