📢 BREAKING NEWS Memuat berita terbaru...

WALHI NTT Desak Transparansi Pembangunan Vila dan Galangan Kapal di Wairterang yang Berpotensi Mengancam Ekosistem dan Ruang Hidup Masyarakat Pesisir

Daftar Isi
Pesisir Wairterang yang memiliki luas sekitar 62,45 hektare berada di kawasan perairan Teluk Maumere dan merupakan bagian dari Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Gugus Pulau Teluk Maumere.

NTT | Liputankeprinews.com – Polemik pembangunan vila dan galangan kapal milik PT Atlas Samudera Perkasa di Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, kembali menyoroti persoalan mendasar dalam tata kelola pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Nusa Tenggara Timur (NTT).(21/6/2026).

Di tengah meningkatnya arus investasi di kawasan pesisir, prinsip perlindungan lingkungan hidup, keterbukaan informasi publik, dan partisipasi masyarakat dinilai belum menjadi fondasi utama dalam proses pengambilan keputusan pembangunan.

Perhatian publik terhadap proyek tersebut menguat setelah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka menginisiasi kegiatan sosialisasi terkait rencana pembangunan pada pekan lalu. Namun, kegiatan itu justru memunculkan berbagai pertanyaan mengenai legalitas pembangunan, kesesuaian tata ruang, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta proses konsultasi kepada masyarakat yang dinilai belum dilakukan secara memadai.

Situasi tersebut diperkeruh oleh minimnya penjelasan terbuka dari instansi yang memiliki kewenangan terkait, sehingga menimbulkan kekhawatiran publik mengenai transparansi dan akuntabilitas proyek tersebut.

Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, pembangunan vila disebut telah berlangsung meskipun proses sosialisasi kepada warga terdampak dinilai belum berjalan secara optimal. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana prinsip partisipasi publik dijalankan, mengingat keterlibatan masyarakat merupakan salah satu prasyarat penting dalam tata kelola lingkungan hidup yang demokratis.

Pesisir Wairterang yang memiliki luas sekitar 62,45 hektare berada di kawasan perairan Teluk Maumere dan merupakan bagian dari Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Gugus Pulau Teluk Maumere. Kawasan konservasi tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 126/Kpts-II/1987 tanggal 21 April 1987 dengan luas mencapai 3.533 hektare.

Selain Kecamatan Waigete, kawasan TWAL Teluk Maumere juga mencakup wilayah Kecamatan Alok, Alok Timur, dan Talibura. Selama bertahun-tahun, kawasan ini dipromosikan pemerintah sebagai salah satu destinasi wisata bahari unggulan di Nusa Tenggara Timur karena memiliki nilai ekologis dan ekonomi yang sangat penting bagi masyarakat lokal.

Teluk Maumere tidak hanya dikenal karena bentang alam pesisirnya yang khas, tetapi juga karena kekayaan ekosistem bawah laut yang menjadi penopang sektor pariwisata, perikanan, dan penghidupan masyarakat pesisir. Keberadaan terumbu karang di kawasan ini menopang ratusan jenis ikan karang dan berbagai biota laut yang memiliki nilai ekologis maupun ekonomis.

Atas dasar itu, perlindungan terhadap kawasan tersebut perlu diperketat mengingat wilayah ini merupakan habitat penting yang memiliki fungsi ekologis strategis. Perlindungan terhadap habitat tersebut menjadi krusial untuk menjaga keseimbangan ekosistem laut, mempertahankan keberlanjutan sumber daya perikanan, serta memastikan aktivitas ekonomi dan pariwisata tidak mengganggu fungsi ekologis yang telah ada.

Pengelolaan pariwisata di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil juga harus memperhatikan prinsip manajemen risiko bencana. Kerentanan kawasan pesisir terhadap abrasi, kenaikan muka air laut, cuaca ekstrem, serta potensi degradasi ekosistem menuntut adanya perencanaan pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi, tetapi juga pada keselamatan ekologis dan keberlanjutan lingkungan.

Dengan demikian, pembangunan vila dan galangan kapal di kawasan pesisir Wairterang patut dipertanyakan dan dikaji secara mendalam, terutama terkait kesesuaiannya dengan arah kebijakan pembangunan yang berbasis pertimbangan sosial dan ekologis.

Persoalan ini menjadi semakin penting apabila merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sikka Tahun 2025–2044. Dalam Pasal 60 ayat (4), kawasan TWAL Teluk Maumere pada prinsipnya diperuntukkan bagi kegiatan perlindungan dan pengamanan kawasan, penelitian, pendidikan konservasi, pemantauan sumber daya alam, serta pemanfaatan yang mendukung fungsi konservasi dan wisata alam.

Peraturan tersebut juga menegaskan bahwa kegiatan yang dapat mengurangi atau menghilangkan fungsi serta luas zona perlindungan taman wisata alam tidak diperbolehkan.

Karena itu, pembangunan vila dan galangan kapal di kawasan yang merupakan bagian dari TWAL Teluk Maumere perlu diuji secara ketat kesesuaiannya dengan fungsi kawasan konservasi dan ketentuan tata ruang yang berlaku. Publik berhak mengetahui apakah aktivitas tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang, serta bagaimana dampaknya terhadap fungsi perlindungan kawasan yang selama ini dijaga melalui berbagai program konservasi dan rehabilitasi ekosistem laut.

Situasi ini juga menimbulkan kesan adanya ketidaksinkronan antara arah kebijakan perlindungan kawasan pesisir yang telah ditetapkan dalam RTRW Kabupaten Sikka dengan praktik pembangunan yang berlangsung di lapangan. Di satu sisi, pemerintah daerah menetapkan kawasan TWAL Teluk Maumere sebagai kawasan yang harus dilindungi dan terus dipromosikan sebagai destinasi wisata bahari unggulan. Namun di sisi lain, muncul aktivitas pembangunan yang memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan fungsi konservasi kawasan tersebut.

Situasi saling lempar tanggung jawab antarinstansi dalam memberikan penjelasan kepada publik turut mewarnai persoalan ini dan menunjukkan bahwa aspek transparansi masih perlu dibenahi. Padahal, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai proyek pembangunan yang berpotensi memengaruhi lingkungan hidup dan ruang hidup mereka.

Atas dasar itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT menilai bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap aspek perizinan, dokumen lingkungan, serta kesesuaian pemanfaatan ruang proyek pembangunan vila dan galangan kapal tersebut dengan status kawasan TWAL Teluk Maumere.

Evaluasi tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan ruang di wilayah pesisir tidak hanya memenuhi aspek administratif perizinan, tetapi juga sejalan dengan fungsi perlindungan lingkungan yang melekat pada kawasan konservasi.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas menempatkan keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat, prinsip kehati-hatian, serta pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan sebagai dasar dalam setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga menegaskan bahwa pengelolaan wilayah pesisir harus memperhatikan keberlanjutan ekologi, perlindungan masyarakat lokal, serta keberlanjutan sumber daya pesisir bagi generasi mendatang.

Karena itu, pembangunan vila dan galangan kapal di Wairterang tidak dapat dipandang semata-mata sebagai investasi ekonomi. Pemerintah memiliki kewajiban memastikan bahwa setiap proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum, tidak merusak ekosistem pesisir, serta tidak mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

WALHI NTT memandang keterbukaan informasi sebagai prasyarat utama dalam membangun kepercayaan publik. Ketika dokumen lingkungan, perizinan, dan informasi mengenai dampak proyek sulit diakses oleh masyarakat, maka segala bentuk pembenaran atas nama pembangunan yang berpotensi merusak lingkungan patut dipertanyakan dan, apabila terbukti melanggar ketentuan, harus dihentikan.

Potret Kawasan Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Teluk Maumere yang dijadikan Pembangunan Vila.

Atas dasar itu, WALHI NTT mendesak agar:

1. KLHK mengevaluasi perizinan, dokumen lingkungan, dan kesesuaian pemanfaatan ruang proyek dengan status kawasan TWAL Teluk Maumere, serta menjatuhkan sanksi hingga pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran.

2. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengevaluasi pemanfaatan ruang laut agar sesuai dengan RZWP3K serta tidak mengancam ekosistem pesisir, habitat biota laut yang dilindungi, dan ruang tangkap nelayan, termasuk merekomendasikan penghentian kegiatan dan pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran.

3. Pemerintah Kabupaten Sikka meninjau kesesuaian proyek dengan RTRW Kabupaten Sikka, menghentikan penerbitan persetujuan yang bertentangan dengan fungsi kawasan konservasi, serta mengambil tindakan korektif terhadap setiap pelanggaran tata ruang.

4. Dilakukan audit lingkungan independen dan evaluasi izin guna memastikan seluruh proses pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Pemerintah menjamin perlindungan terhadap ekosistem pesisir, termasuk terumbu karang, padang lamun, dan wilayah tangkap nelayan tradisional.

6. Seluruh proses pengambilan keputusan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat terdampak secara penuh, bermakna, dan berkeadilan.

Penanggung Jawab Rilis:
Yuvensius Stefanus Nonga, S.H., M.H.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Nusa Tenggara Timur (NTT)
Contact Person: +62 822-2888-2044

---
(S/Kontributor Media)

Posting Komentar