SAAT PUBLIK BERTANYA, DISPERKIM KEPRI MEMILIH DIAM; AKPERSI DESAK ANSAR AHMAD TURUN TANGAN
Daftar Isi
Bagi AKPERSI, persoalan ini bukan tentang mencari sensasi, bukan pula tentang menyerang individu tertentu.
Ini tentang satu prinsip sederhana yang tidak boleh ditawar dalam negara demokrasi:
Setiap rupiah uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan kepada rakyat.Dan ketika rakyat bertanya, pemerintah tidak boleh menghilang.
Tanjungpinang, Kepri | Liputankeprinews.com – Semakin lama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bungkam, semakin besar pula pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat terkait proyek Pembangunan Taman Kota Kijang di Kecamatan Bintan Timur yang menelan anggaran sebesar Rp4.860.341.521 dari APBD Provinsi Kepulauan Riau.(24/6/2026).
Proyek Taman Kota Kijang Rp4,86 Miliar Jadi Sorotan, Publik Menunggu Penjelasan, Pemerintah Belum Memberikan Jawaban.
Hingga hari ini, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kepri, Said Nursyahdu, belum memberikan penjelasan resmi kepada publik meskipun berbagai upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media maupun Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau.
Telepon tidak dijawab. Pesan tidak dibalas. Upaya menemui langsung di kantor juga tidak membuahkan hasil. Bahkan saat AKPERSI Kepri bersama awak media mendatangi Kantor Disperkim Kepri, tidak ditemukan pejabat yang dapat memberikan penjelasan terkait proyek yang sedang menjadi perhatian masyarakat tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa proyek yang menggunakan uang rakyat justru sulit dijelaskan kepada rakyat?
Ketua DPD AKPERSI Kepri, Fauzan C. ILJ, menegaskan bahwa masyarakat tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan. Yang diminta hanyalah penjelasan terbuka mengenai progres pekerjaan, kondisi proyek saat ini, realisasi anggaran, serta manfaat yang akan diterima masyarakat.
"Ini bukan uang pribadi. Ini bukan uang perusahaan. Ini bukan uang pejabat. Ini adalah uang rakyat yang dipercayakan kepada pemerintah untuk dikelola dan dipertanggungjawabkan. Ketika rakyat bertanya, pemerintah wajib menjawab," tegas Fauzan.
Menurutnya, diamnya pihak yang bertanggung jawab justru membuka ruang lahirnya spekulasi dan ketidakpercayaan publik terhadap proses pengelolaan anggaran daerah.
Di media sosial, berbagai komentar masyarakat mulai bermunculan mempertanyakan manfaat sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah yang dibangun di Kabupaten Bintan. Sebagian warga bahkan membandingkan proyek Taman Kota Kijang dengan proyek-proyek lain yang dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap kebutuhan masyarakat.
Meski demikian, AKPERSI menegaskan bahwa semua informasi yang berkembang tersebut harus dijawab dengan data, fakta, dan penjelasan resmi dari pemerintah, bukan dengan sikap diam.
"Kalau proyek berjalan baik, tunjukkan datanya. Kalau ada kendala, sampaikan kepada masyarakat. Pemerintah yang transparan tidak akan takut menjelaskan pekerjaannya kepada rakyat," ujar Fauzan.
AKPERSI menilai bahwa persoalan ini tidak lagi semata-mata menyangkut satu proyek pembangunan, tetapi telah menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni komitmen pemerintah terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Padahal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara jelas mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga mewajibkan penyelenggara negara memberikan pelayanan yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa setiap penggunaan keuangan daerah harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Atas dasar itu, DPD AKPERSI Kepri mendesak Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, untuk segera turun tangan dan mengambil langkah tegas terhadap polemik yang berkembang.
Menurut AKPERSI, sebagai kepala daerah, Gubernur memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan seluruh OPD di bawah kepemimpinannya terbuka terhadap pengawasan publik.
"Jangan sampai masyarakat berkesimpulan bahwa pemerintah tidak peduli terhadap pertanyaan rakyat. Kepercayaan publik dibangun dengan keterbukaan, bukan dengan kebungkaman," kata Fauzan.
AKPERSI juga menegaskan bahwa apabila tidak terdapat penjelasan resmi dalam waktu yang wajar, pihaknya akan menempuh langkah-langkah konstitusional dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, antara lain:
- Mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau;
- Melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia;
- Meminta DPRD Provinsi Kepulauan Riau menggunakan fungsi pengawasannya;
- Memohon audit dan pemeriksaan kepada BPK serta Inspektorat;
- Menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan fakta dan bukti yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Bagi AKPERSI, persoalan ini bukan tentang mencari sensasi, bukan pula tentang menyerang individu tertentu.
Ini tentang satu prinsip sederhana yang tidak boleh ditawar dalam negara demokrasi:
Setiap rupiah uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Dan ketika rakyat bertanya, pemerintah tidak boleh menghilang.
---
(Redaksi).
Posting Komentar