Nuansa Dinasti Menguat, Sejumlah Jabatan Strategis di Desa Nanggarjati Hutapadang Diisi Kerabat Kepala Desa

Daftar Isi
Tapanuli Selatan | Liputankeprinews.com – Tata kelola pemerintahan di Desa Nanggarjati Hutapadang, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya muncul sejumlah pertanyaan terkait pelaksanaan program yang bersumber dari Dana Desa (DD), kini perhatian masyarakat tertuju pada komposisi perangkat desa yang diduga didominasi oleh kerabat dekat Kepala Desa (Kades) Alwis Batubara.(7/6/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan dan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, beberapa posisi strategis dalam struktur pemerintahan desa diketahui ditempati oleh anggota keluarga Kepala Desa.

Adapun susunan perangkat desa yang menjadi perhatian masyarakat antara lain:

1. Sekretaris Desa (Sekdes) dijabat oleh Fitria Ningsih, yang disebut merupakan putri kandung Kepala Desa.
2. Kepala Urusan (Kaur) dijabat oleh Widodo, yang juga diketahui merupakan putra kandung Kepala Desa.
3. Bendahara Desa dijabat oleh Irfan, yang disebut sebagai keponakan Kepala Desa atau anak dari adik kandung Kepala Desa.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat. Sejumlah warga menilai dominasi hubungan kekerabatan dalam struktur pemerintahan desa berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta dapat memengaruhi independensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan desa.

Pengamat tata kelola pemerintahan desa juga menilai bahwa jabatan-jabatan strategis yang berkaitan dengan administrasi dan pengelolaan keuangan idealnya diisi melalui mekanisme yang terbuka, profesional, dan mengedepankan prinsip transparansi guna menjaga kepercayaan publik.

Sorotan terhadap komposisi perangkat desa ini semakin menguat setelah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan menerbitkan Surat Edaran Bupati Tapanuli Selatan Nomor 100.3.4.2/3070 Tahun 2025 yang mengatur larangan pengisian jabatan Kepala Desa maupun Perangkat Desa bagi pihak yang memiliki hubungan sedarah maupun hubungan semenda tertentu.

Surat edaran tersebut disebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk semangat pencegahan konflik kepentingan, kolusi, dan praktik nepotisme dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Meski demikian, hingga saat ini belum diketahui secara pasti apakah pengangkatan perangkat desa di Nanggarjati Hutapadang dilakukan sebelum atau sesudah surat edaran tersebut diterbitkan, serta bagaimana status hukumnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sejumlah warga berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan, dapat melakukan klarifikasi dan penelaahan terhadap kondisi tersebut guna memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa, Camat Arse, Dinas PMD, dan Inspektorat terus dijalankan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Nanggarjati Hutapadang, Alwis Batubara, belum memberikan keterangan resmi terkait komposisi perangkat desa yang menjadi sorotan masyarakat. Demikian pula pihak Inspektorat Daerah dan Dinas PMD Kabupaten Tapanuli Selatan belum memberikan tanggapan resmi atas persoalan tersebut.

Publik kini menantikan langkah dan penjelasan dari pihak-pihak terkait agar tidak muncul spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat, sekaligus untuk memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan desa yang baik dapat terwujud.

---
(Jaka).

Posting Komentar