MIRIS! Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Terungkap, Karyawati Lama Diduga Di-PHK Sepihak Tanpa Prosedur
Table of Contents
Bintan | Liputankeprinews.com – Serangkaian dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di sebuah perusahaan peternakan ayam di RT 04 RW 011, Kampung Gesek, Desa Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, mulai terungkap ke publik. Ironisnya, di tengah mencuatnya berbagai persoalan internal perusahaan, seorang karyawati yang telah lama mengabdi justru diduga menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa prosedur yang semestinya.(5/6/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, perusahaan tersebut diduga belum memenuhi sejumlah kewajiban dasar sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Beberapa persoalan yang mencuat di antaranya terkait minimnya penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja, seperti masker, sarung tangan, jaket kerja, dan sepatu keselamatan.
Selain itu, muncul pula dugaan bahwa para pekerja belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga berpotensi tidak mendapatkan perlindungan jaminan sosial apabila terjadi kecelakaan kerja maupun risiko ketenagakerjaan lainnya.
Persoalan tersebut mulai menjadi perhatian publik setelah sejumlah media melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan terkait berbagai temuan di lapangan. Namun, alih-alih melakukan evaluasi dan perbaikan, pihak manajemen justru diduga mengambil langkah yang merugikan salah seorang pekerjanya.
Seorang karyawati berinisial M, yang selama ini bekerja sebagai juru masak dan telah cukup lama mengabdi di perusahaan tersebut, mengaku diberhentikan secara mendadak pada Rabu (4/6/2026) malam.
Menurut keterangannya, ia dipanggil ke kantor perusahaan untuk bertemu dengan manajer yang didampingi seorang mandor. Dalam pertemuan tersebut, ia mengaku mendapat berbagai pertanyaan yang berkaitan dengan adanya konfirmasi media terhadap perusahaan.
"Tadi malam saya dipanggil oleh Pak Manajer bersama Pak Mandor. Mereka mempertanyakan soal adanya media yang menghubungi perusahaan terkait berbagai persoalan di sini. Dalam pertemuan itu saya langsung diberhentikan. Alasannya karena perusahaan katanya hanya membutuhkan juru masak laki-laki," ungkap M kepada awak media.
M mengaku sangat terkejut dengan keputusan tersebut. Ia menduga pemberhentian dirinya berkaitan dengan munculnya pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan perusahaan.
"Saya menduga pemecatan ini berkaitan dengan adanya konfirmasi media kepada perusahaan. Mereka juga sempat mempertanyakan dari mana media mendapatkan nomor telepon pihak perusahaan. Padahal saya tidak pernah memberikan nomor tersebut kepada siapa pun," ujarnya.
Lebih lanjut, M menyatakan bahwa dirinya tidak menerima pesangon maupun hak-hak lain yang lazim diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK.
Menurut pengakuannya, sejak malam itu dirinya langsung diminta berhenti bekerja tanpa adanya surat peringatan, proses mediasi, maupun penyelesaian hak-hak ketenagakerjaan lainnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua AKPERSI Kabupaten Bintan, Martin D. C. ILJ., menilai tindakan yang diduga dilakukan perusahaan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait.
"Kami menilai PHK terhadap pekerja tidak boleh dilakukan secara sepihak dan harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jika benar ada pekerja yang diberhentikan tanpa prosedur dan tanpa pemenuhan hak-haknya, maka hal tersebut perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang," tegas Martin.
Ia juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bintan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaan tersebut.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan seluruh hak pekerja terlindungi serta melakukan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan, termasuk terkait penyediaan APD dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan maupun PHK terhadap karyawati tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak manajemen perusahaan.
---
(AKPERSI).
Posting Komentar