📢 BREAKING NEWS Memuat berita terbaru...

LSM LASKAR NKRI Surati Kejari Lambar, Minta Transparansi Penanganan Dugaan Pungli Pendidikan

Daftar Isi
LSM LASKAR NKRI menilai keterbukaan informasi dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Lampung Barat | Liputankeprinews.com  – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM LASKAR NKRI Kabupaten Lampung Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sektor pendidikan.

LSM LASKAR NKRI secara resmi melayangkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat cq. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) guna meminta klarifikasi sekaligus informasi perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi, pungutan liar, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan sebelumnya yang telah disampaikan LSM LASKAR NKRI kepada Kejaksaan Negeri Lampung Barat melalui surat Nomor: 002/DPD-LB/L.NKRI/V/2026 tertanggal 15 Mei 2026.

Dalam laporan tersebut, LSM LASKAR NKRI mengungkap adanya dugaan praktik pungutan terhadap kepala sekolah, guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi, dugaan pungutan dalam proses pengangkatan kepala sekolah, hingga dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pendidikan yang diduga berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2025.

Ketua DPD LSM LASKAR NKRI Kabupaten Lampung Barat, Dedi Susanto, mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai status maupun perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan.

"Sebagai pelapor dan bagian dari masyarakat, kami memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan laporan tersebut. Transparansi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum," ujar Dedi Susanto kepada Liputankeprinews com

Menurutnya, keterbukaan informasi sangat diperlukan agar masyarakat mengetahui bahwa setiap laporan yang disampaikan benar-benar ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami berharap Kejaksaan Negeri Lampung Barat dapat memberikan penjelasan resmi mengenai status penanganan laporan, apakah masih dalam tahap telaah, penyelidikan, penyidikan, atau tahapan lainnya," tegasnya.

Dalam surat tersebut, LSM LASKAR NKRI meminta Kejari Lampung Barat memberikan penjelasan terkait sejumlah hal, di antaranya langkah-langkah yang telah dilakukan, pihak-pihak yang telah dimintai keterangan, kendala yang dihadapi dalam proses penanganan perkara, hingga estimasi tahapan lanjutan yang akan dilakukan.

Selain itu, organisasi tersebut juga meminta penjelasan apakah laporan dimaksud masih dalam proses penanganan atau telah dihentikan. Jika penanganan dihentikan, LSM LASKAR NKRI meminta agar dasar hukum penghentian perkara dapat disampaikan secara resmi kepada publik.

Permohonan tersebut didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

LSM LASKAR NKRI menilai keterbukaan informasi dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

---
(S.Yanto).

Posting Komentar