Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia, Selamatkan Ribuan Generasi Muda
Daftar Isi
Tim Satgas Kodaeral IV berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang diduga berasal dari Malaysia di Perairan Timur Laut Pulau Takong Iyu, Kabupaten Karimun,
Karimun | Liputankeprinews.com – Tim Quick Response Region Naval Command IV Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun bersama personel Satgas Kodaeral IV berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang diduga berasal dari Malaysia di Perairan Timur Laut Pulau Takong Iyu, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (10/6/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya rencana penyelundupan narkotika yang akan masuk ke wilayah Karimun melalui jalur laut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Komandan Lanal Tanjung Balai Karimun memerintahkan Tim Quick Response Region Naval Command IV bersama personel Satgas Kodaeral IV untuk melaksanakan pengintaian dan penyekatan di sekitar Perairan Pulau Takong Iyu Kecil.
Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas mendeteksi sebuah speedboat fiber bermesin 40 PK melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Tanjung Piai, Johor, Malaysia menuju perairan Indonesia. Setelah dilakukan pengejaran dan penghentian, petugas berhasil mengamankan seorang nahkoda berinisial AK (67), yang diketahui merupakan nelayan asal Kabupaten Karimun.
Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, petugas menemukan barang bukti berupa 1.084 gram narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sekat termos es berwarna biru serta 582 butir pil ekstasi merek Hellcat yang dikemas dalam plastik bening.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam, dokumen identitas, uang tunai sebesar Rp3.144.000, serta satu unit speedboat fiber yang digunakan sebagai sarana pengangkut.
Untuk memastikan jenis barang bukti yang diamankan, petugas menggandeng KPP Bea Cukai dan Satresnarkoba Polres Karimun guna melakukan pengujian sampel. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando Lanal Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Karimun guna proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan estimasi petugas, nilai ekonomi dari barang haram tersebut mencapai sekitar Rp1,917 miliar. Perhitungan tersebut berasal dari nilai sabu seberat 1.084 gram dengan asumsi harga Rp1,5 juta per gram senilai Rp1,626 miliar, ditambah 582 butir pil ekstasi dengan asumsi harga Rp500 ribu per butir senilai Rp291 juta.
Selain mencegah kerugian ekonomi, keberhasilan pengungkapan ini juga dinilai berhasil menyelamatkan sekitar 12.004 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Estimasi tersebut dihitung berdasarkan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh 10 orang dan satu butir ekstasi dapat dikonsumsi oleh dua orang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 610 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum yang dapat ditambah sepertiga dari ketentuan yang berlaku.
Pihak TNI Angkatan Laut juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba, khususnya melalui jalur perairan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Masyarakat diminta tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan implementasi nyata dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, dalam menjaga keamanan wilayah perairan nasional sekaligus mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
---
(Redaksi).
Posting Komentar