Kombes Pol Sumarni Bantah Keterlibatan dalam Dugaan Korupsi Program MBG di BGN
Daftar Isi
Kabupaten Bekasi | Liputankeprinews.com – Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., dengan tegas membantah berbagai informasi yang mengaitkan dirinya dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).(12/6/2026).
Sumarni menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam pengelolaan program, proyek, anggaran, maupun dugaan penyimpangan yang saat ini sedang menjadi perhatian publik. Menurutnya, pencatutan namanya dalam berbagai informasi yang beredar tanpa dasar yang jelas berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
“Saya tegaskan, saya tidak pernah terlibat korupsi di BGN. Saya tidak memiliki keterlibatan sebagaimana yang diberitakan atau disampaikan oleh pihak-pihak tertentu yang menyebut nama saya,” tegas Kombes Pol Sumarni.
Ia menjelaskan bahwa komunikasi yang pernah dilakukan dengan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, semata-mata berkaitan dengan usulan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lingkungan Pondok Pesantren Buntet, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Saat itu, kata Sumarni, dirinya masih menjabat sebagai Kapolresta Cirebon dan melihat banyak santri yang berasal dari keluarga kurang mampu sehingga diharapkan dapat merasakan manfaat program MBG yang digagas pemerintah.
“Dulu, saat saya menjabat Kapolresta Cirebon, saya pernah berkomunikasi dengan Pak Sony agar di Pondok Pesantren Buntet Cirebon dapat dibangun SPPG, sehingga para santri yang sebagian besar berasal dari keluarga kurang mampu bisa memperoleh manfaat dari program MBG pemerintah. Sebatas itu saja, tidak ada kaitannya dengan proyek maupun pemberian uang,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa komunikasi tersebut tidak pernah berhubungan dengan transaksi keuangan, pengadaan barang dan jasa, maupun bentuk keuntungan pribadi lainnya.
“Tidak ada bayar-membayar. Saya tidak dibayar, saya juga tidak membayar, dan saya tidak mendapatkan keuntungan apa pun dari komunikasi tersebut,” tegasnya kembali.
Berdasarkan informasi dan rilis resmi yang telah dipublikasikan oleh pihak Kejaksaan, tidak terdapat keterangan maupun bukti yang menyebut keterlibatan Kombes Pol Sumarni dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tersebut. Penetapan tersangka yang diumumkan aparat penegak hukum diketahui ditujukan kepada pihak-pihak tertentu yang berkaitan langsung dengan pengelolaan program di lingkungan BGN.
Menanggapi berkembangnya berbagai informasi di ruang publik, Kapolres Metro Bekasi itu mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, terutama yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Masyarakat kami minta bijak dalam menerima informasi. Jangan mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi. Semua harus berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan opini atau narasi yang berpotensi menyesatkan,” pungkasnya.
Sebagai catatan, sejumlah media nasional juga telah memuat klarifikasi Kombes Pol Sumarni yang menyatakan bahwa komunikasi dengan Sony Sonjaya hanya berkaitan dengan usulan pendirian SPPG di Pondok Pesantren Buntet, Cirebon, dan tidak membahas proyek, pengadaan, maupun aspek keuangan lainnya.
---
(SW).
Posting Komentar